Pasangkayu, Sulteng — suaramasyarakat.com // Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pasangkayu disebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku melalui aplikasi Polri Presisi.
Kasat Intelkam Polres Pasangkayu, AKP Borahim, S.H., M.Si., belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena masih menghadiri acara duka, Rabu, 1 Juli 2026.
Media ini kemudian menemui Koordinator SKCK Polres Pasangkayu di ruang pelayanan SKCK yang baru.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa proses pelayanan SKCK saat ini telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan melalui aplikasi Polri Presisi.
“Dari segi pelayanan kepada masyarakat, tetap kami optimalkan dengan membantu masyarakat dalam proses pengisian dan penggunaan aplikasinya,” ujarnya kepada media ini.
Ia menambahkan, biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.
“Untuk pembayarannya melalui bank,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SKCK. Masyarakat tidak perlu lagi menjalani proses secara panjang maupun menunggu antrean seperti sebelumnya.
Dengan adanya layanan berbasis aplikasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Yuda






