Kuasa Hukum Wahyuri Dipersoalkan, Laporan ke Propam Soroti Administrasi Penyidikan Jatanras Polda Jateng Unit 4 Sub 3

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Pelaksanaan hak pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kini menjadi sorotan. Seorang Advokat yang mendampingi Sdr. Wahyuri mempersoalkan pernyataan salah satu penyidik yang disebut mengaku tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan melalui Yanduan Propam Polri. Berdasarkan tangkapan layar status pengaduan, laporan tercatat dengan nomor tiket F142-DBE3-20261001 dan berstatus “Laporan diterima – Bagyanduan & Di Review Kasubag Trimlap”, dengan posisi laporan Kasubag Trimlap Bagyanduan.

Propam POLRI
Dalam uraian pengaduan, pelapor menyatakan dirinya merupakan Advokat/Penasihat Hukum yang secara sah ditunjuk mendampingi Wahyuri. Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan Pendampingan Hukum disebut telah disampaikan kepada pihak penyidik/penyelidik sekitar Desember 2025.
Namun, pada 30 September 2026, terlapor AKP Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H., disebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Wahyuri memiliki atau didampingi kuasa hukum.

Baca Juga :  Kapolsek Nurussalam Bantu Warga Daftar Perlindungan Sosial di Darul Falah

Pernyataan tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor, dokumen pendampingan hukum telah disampaikan jauh sebelumnya.
Hak Pendampingan Bukan Sekadar Formalitas
Persoalan ini menjadi serius karena KUHAP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Peraturan BPK
Pasal 142 UU 20/2025 mengatur hak tersangka, termasuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

hukumonline.com
Karena itu, jika benar surat kuasa dan pemberitahuan pendampingan telah diterima sebelumnya, muncul pertanyaan mendasar: ke mana administrasi pendampingan hukum tersebut dicatat dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak tersebut dihormati dalam proses pemeriksaan?
Pelapor menilai sikap tersebut berpotensi mengabaikan hak hukum kliennya serta menimbulkan kerugian dalam proses pendampingan.

Baca Juga :  Hoax : Kabar Meninggalnya 2 Polisi Pada Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus 2025 Dibantah Polisi

Kini, bola berada di Propam Polri untuk menilai secara objektif apakah terdapat pelanggaran prosedur, administrasi, maupun etika dalam penanganan perkara tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika kuasa hukum sudah diberitahukan secara resmi, mengapa kemudian muncul pernyataan bahwa keberadaan kuasa hukum tersebut tidak diketahui?

Laporan masih berada dalam proses penanganan dan penilaian oleh pihak Propam, sehingga dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi para pihak.

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru