Padang, Sumbar – suaramasyarakat.com // Polemik klaim ulayat dan sanksi adat di Kampung Sungai Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Klaim sepihak yang dilancarkan Syahril dan kelompoknya dinilai cacat hukum adat dan bertentangan dengan arsip otentik Ninik Mamak.
Abu Bakar Mangkuto Alam, Urang Tuo Adat sekaligus pemangku waris sah di Payung Panji Dt. Majo Indo, secara resmi membantah dan meluruskan seluruh narasi yang dibangun Syahril Cs.
“Seluruh narasi dan tindakan yang dibuat Syahril Cs tidak berdasar dan cacat hukum adat. Kami punya dokumen lengkapnya,” tegas Abu Bakar saat dikonfirmasi di Padang, sambil memperlihatkan bundel arsip putusan adat dan laporan polisi.
*Rekam Jejak Pelanggaran: Dari Pembangkangan Gelar Sako Hingga Laporan Polisi*
Berdasarkan investigasi dan penelusuran arsip Notariil Ninik Mamak dan Patikan Adat Kampung Sungai Balai, manuver Syahril bukan peristiwa baru, melainkan pola berulang:
*1. Pembangkangan Gelar Sako (Oktober 2003)*
Pada 21-23 Oktober 2003, Syahril bersama kelompoknya membuat surat pernyataan dan kesepakatan Patikan Adat yang berupaya mendiskreditkan dan memberhentikan JS. Dt. Majo Indo dari jabatan Gelar Sako. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan _Adat Lamo Pusako Usang_.
*2. Dilaporkan ke Polda Sumbar (Juni 2004)*
Rekam jejak hukum pidana tercatat. Pada 10 Juni 2004, Syahril (Pgl. Iyen) bersama Saidina dan H. Mansyur Dt. Am Putih dilaporkan oleh Erman Bakhtiar ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan di Manggopoh.
*3. Pencabutan Gugatan di Mapolda (Juli 2004)*
Menyadari posisi hukumnya lemah, pada 12 Juli 2004 di Mapolda Sumbar, Syahril dan rekan-rekannya menandatangani surat pernyataan resmi mencabut seluruh surat penolakan dan gugatan terhadap Dt. Majo Indo. Dokumen ini menjadi bukti pengakuan kesalahan.
*4. Dijatuhi Sanksi Adat Berat dan Kehilangan Hak Plasma (24 Juli 2004)*
Puncak pelanggaran tersebut berujung pada Surat Keputusan resmi Ninik Mamak dan Patikan Adat Dt. Majo Indo pada 24 Juli 2004, yang kemudian didaftarkan secara Notariil pada Mei 2009.
Dalam amar putusannya, Syahril bersama 36 orang pengikutnya dijatuhi *sanksi adat tegas berupa pencabutan hak hasil plasma dari PT. Agrowiratama (PT. AMP)* karena terbukti secara sah melanggar ketentuan adat Payung Panji Dt. Majo Indo.
Meskipun pada 31 Oktober 2003 Syahril sempat membuat surat pencabutan tanda tangan atas gugatan gelar sako setelah musyawarah, sanksi adat tahun 2004 tersebut telah final dan mengikat. Secara hukum adat, posisi legalitas Syahril dalam garis kekerabatan dan wewenang pengelolaan ulayat dinyatakan *telah gugur*.
*PERINGATAN HUKUM: MENGABAIKAN RANJI SAH PICU KONFLIK SOSIAL*
Abu Bakar Mangkuto Alam menegaskan, setiap upaya verifikasi lahan ulayat di Kinali wajib merujuk pada *Silsilah (Ranji) resmi yang disahkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kinali* dan Ninik Mamak pemegang ulayat sah.
“Mengabaikan ranji resmi sama saja melanggengkan cacat hukum materil. Ini yang akan memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat Kinali,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah Nagari, Kecamatan, Pemkab Pasaman Barat, dan aparat penegak hukum untuk tidak terjebak pada klaim sepihak yang tidak memiliki alas hak adat.
Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap aliran administrasi ulayat dan dokumen plasma PT. AMP untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat adat yang sebenar-benarnya di Nagari Kinali.*
(Joey & riki tim)






