SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan, 10 Desember 2025 — DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan sungai yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir, di antaranya DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP & Damkar, Kesbangpol, serta Forum Masyarakat Sipil (FORMASI).
Fokus Pembahasan: Bangunan Menutup dan Mengganggu Aliran Sungai
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti berbagai bangunan yang berdiri di atas aliran sungai maupun kawasan sempadan yang dilindungi. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain:
Irigasi Sragi
Sungai Buang Pekiringan Kemasan – Slorod – Wiroditan
Sungai Krandegan Paninggaran
Sungai Buang Wora-Wari Capgawen Kedungwuni
Penyempitan irigasi akibat perluasan Hotel Terang Bulan Kajen
Kasus yang mencuat dan menjadi pemicu utama pembahasan adalah bangunan permanen di Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, yang viral dalam pemberitaan sebelumnya. Bangunan tersebut diketahui berdiri menjorok ke badan sungai dan membuat jalur air semakin menyempit.
Sorotan Warga: “Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab?”
Warga setempat dengan lantang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. Salah satu warga, MR, mengekspresikan kekhawatirannya:
“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki, ora isa diam bae!”
Pantauan lapangan menunjukkan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan:
Longsor pada tebing sungai
Penyempitan aliran sungai
Pendangkalan yang mempercepat banjir
Ancaman bagi wilayah hilir
Warga mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera memberikan tindakan berupa peringatan hingga penertiban bangunan ilegal.
Dasar Hukum Pelanggaran
Beberapa regulasi yang mengatur larangan pembangunan di sempadan sungai antara lain:
PP 38/2011 tentang Sungai
Menetapkan sempadan sungai sebagai zona lindung; bangunan permanen tanpa izin merupakan pelanggaran.
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Kegiatan yang merusak lingkungan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
UU 11/1974 tentang Pengairan
Setiap bangunan harus memperhatikan fungsi hidraulik dan keselamatan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan:
Pembongkaran bangunan, denda, pencabutan izin, hingga pidana apabila terbukti membahayakan masyarakat.
Penegasan Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan lingkungan:
“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan. Tegas harus ditegakkan!”
Komitmen DPRD Pekalongan
Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal langkah pemerintah daerah dalam menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan warga dan merusak sungai. Semua harus taat aturan,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Warga berharap RDP kali ini menghasilkan keputusan nyata berupa:
Rekomendasi penertiban tegas
Pemeriksaan ulang izin teknis dan lingkungan
Pemulihan fungsi sungai dan irigasi
Penegakan tanggung jawab pemilik bangunan
Sebagai penutup, warga Krandegan kembali menegaskan tuntutan mereka:
“Sungai iki dudu duweke wong siji! Hilir kudu aman, pemerintah aja meneng wae!”
(Lutfi)
Sumber Berita: Sorotan Warga Krandegan Jadi Pemicu Utama

