Morowali, Sulteng — suaramasyarakat.com // Keterbatasan jumlah personel Bhabinkamtibmas masih menjadi kendala dalam memaksimalkan pelayanan hukum, pembinaan masyarakat, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa-desa wilayah hukum Polsek Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Hal tersebut disampaikan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah saat ditemui media ini dalam kunjungan ke Mapolsek Bungku Tengah, Selasa (15/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, media ini belum dapat bertemu langsung dengan Kapolsek Bungku Tengah, AKP Muh. Irham, S.H., karena sedang berada di luar kantor.
Anggota Bhabinkamtibmas yang membawahi tiga desa itu menjelaskan, keberadaan Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan untuk menangani berbagai persoalan masyarakat di tingkat desa.
Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa serta unsur terkait lainnya.
“Persoalan banyak, dan itu kami kerjakan bersama pemerintah desa. Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan di desa,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum formal.
Sejumlah perkara masih dapat ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, yang dinilai membantu penyelesaian masalah secara lebih efektif di tingkat desa.
“Untuk persoalan banyak, termasuk melalui proses restorative justice. Tingkat keberhasilannya cukup baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak terlepas dari kendala keterbatasan personel.
Luasnya cakupan wilayah pembinaan membuat seorang Bhabinkamtibmas harus menangani lebih dari satu desa, sehingga intensitas pelayanan dan pengawasan berpotensi tidak berjalan secara maksimal.
“Saya saja ini membawahi tiga desa,” katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pelayanan hukum dan pembinaan masyarakat di tingkat desa belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah personel yang tersedia.
Semakin luas wilayah tanggung jawab, semakin besar pula tantangan untuk memastikan setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan optimal.
Karena itu, keterbatasan personel Bhabinkamtibmas dinilai perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan pelayanan hukum, pembinaan masyarakat, serta pemeliharaan kamtibmas di desa-desa wilayah hukum Polsek Bungku Tengah dapat berjalan lebih maksimal dan merata.*
Yuda






