Tolitoli, Sulteng — suaramasyarakat.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial DA (34), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA.
DA diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di wilayah Jalan Lanoni. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan DA di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam lipatan baju dan di belakang kursi ruang tamu.
Menurut keterangan kepolisian, DA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. DA kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,17 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu wadah plastik bening, satu lembar sweater warna hitam, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu korek api warna hijau.
Atas perkara tersebut, DA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli.*
Yuda






