Kapolres Donggala Melalui Polsek Labuan Sosialisasi Larangan PETI Dalam Wilkum Setempat

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Donggala, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Polsek Labuan, Polres Donggala sosialisasi larangan praktik tambang ilegal (tanpa izin resmi dari pemerintah) di kawasan Desa Labuan Lumbubaka dan Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026, sekira pukul. 09.05 WITA itu dipimpin langsung Kapolsek Labuan, Iptu Umar Abd Lahabe, S.A.P,, dimana himbauan tentang pelarangan pertambangan tanpa izin (Ilegal) melalui pemasangan banner dengan lokasi di area Jalan Alur keluar masuk titik akan direncanakan penambangan ilegal Desa Labuan Lulumbaka.

Selanjutnya pada titik kedua pemasangan banner di area masuk jalan menuju Alur Sungai Desa Labuan Toposo, dimana akses tersebut tembus ke titik pertama rencana penambangan.

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Labuan, Iptu Umar Abd Lahabe, S.A.P mengatakan, kegiatan berbasis himbauan kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka larangan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Desa Saiyong, Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Intensifkan Sambang Dialogis ke Warga

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi berbasis himbauan dengan cara pemasangan banner imbauan sebagai langkah preventif dan represif,” kata Iptu Umar Abd Lahabe.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Labuan mengimbau masyarakat agar tidak mendukung kegiatan tambang ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum dari penambangan tanpa izin.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi aktivitas tambang ilegal,” jelas Kapolsek Labuan.

Adapun isi Banner imbauan yang dipasang adalah sebagai berikut,

1. Stop Penambangan Tanpa Izin (ilegal)

2. Antisipasi kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam, banjir dan longsor

3. Dasar Hukum
a) Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaha lingkungan hidup “Setiap orang yang melakukan perbuatan yg berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) serta denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Lakalantas di Pasangkayu Tembus Seratus Kasus Lebih, Satlantas Intensifkan Upaya Pencegahan

b) Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, kata Kapolsek menerangkan, kegiatan himbauan dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah aktivitas tambang ilegal (PETI), pemasangan Banner imbauan cukup efektif untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kita berharap dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran akan dampak lingkungan mulai meningkat dan kegiatan tersebut berakhir pukul 13.25 Wita selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali.*

Yudha

Berita Terkait

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru