Donggala, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Polsek Labuan, Polres Donggala sosialisasi larangan praktik tambang ilegal (tanpa izin resmi dari pemerintah) di kawasan Desa Labuan Lumbubaka dan Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026, sekira pukul. 09.05 WITA itu dipimpin langsung Kapolsek Labuan, Iptu Umar Abd Lahabe, S.A.P,, dimana himbauan tentang pelarangan pertambangan tanpa izin (Ilegal) melalui pemasangan banner dengan lokasi di area Jalan Alur keluar masuk titik akan direncanakan penambangan ilegal Desa Labuan Lulumbaka.
Selanjutnya pada titik kedua pemasangan banner di area masuk jalan menuju Alur Sungai Desa Labuan Toposo, dimana akses tersebut tembus ke titik pertama rencana penambangan.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Labuan, Iptu Umar Abd Lahabe, S.A.P mengatakan, kegiatan berbasis himbauan kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka larangan penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Kegiatan tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi berbasis himbauan dengan cara pemasangan banner imbauan sebagai langkah preventif dan represif,” kata Iptu Umar Abd Lahabe.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Labuan mengimbau masyarakat agar tidak mendukung kegiatan tambang ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum dari penambangan tanpa izin.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi aktivitas tambang ilegal,” jelas Kapolsek Labuan.
Adapun isi Banner imbauan yang dipasang adalah sebagai berikut,
1. Stop Penambangan Tanpa Izin (ilegal)
2. Antisipasi kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam, banjir dan longsor
3. Dasar Hukum
a) Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaha lingkungan hidup “Setiap orang yang melakukan perbuatan yg berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) serta denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
b) Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, kata Kapolsek menerangkan, kegiatan himbauan dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah aktivitas tambang ilegal (PETI), pemasangan Banner imbauan cukup efektif untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kita berharap dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran akan dampak lingkungan mulai meningkat dan kegiatan tersebut berakhir pukul 13.25 Wita selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali.*
Yudha






