Bener Meriah, Aceh – suaramasyarakat.com //Ratusan peserta aksi tergabung dalam Forum Bersama Rakal Antara (FBRA), di bawah komando Muhtar, menggelar demonstrasi di Gedung DPRK Bener Meriah.
Massa mulai memadati halaman gedung wakil rakyat itu sejak pukul 11.00 WIB sambil membawa poster dan perangkat sound system.
Sekitar 30 menit mereka menyampaikan orasi di depan gedung, lalu melanjutkan audiensi di ruang sidang utama DPRK.
Dalam orasinya, salah satu orator menyatakan bahwa tanah Peruweren telah diwariskan secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka.
“Kami punya kewajiban untuk mempertahankan tanah ini,” ujarnya dengan lantang.
Aksi ini turut dihadiri sejumlah tokoh dari Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Bener Meriah, antara lain Abu Bakar, mantan anggota DPRK Bener Meriah, sejumlah mukim, serta perwakilan masyarakat adat lainnya.
Koordinator aksi, Muhtar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti polemik status lahan Peruweren yang kini menjadi polemik.
“Lahan ini dulunya ditetapkan sebagai lokasi Peruweren melalui surat Bupati Aceh Tengah. Kini kami mempertanyakan dasar klaim bahwa itu adalah tanah milik Kementerian Pertanian melalui program Aceh Agri Bisnis (AAB),” jelasnya.
Muhtar juga menyinggung Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 500.17/184/SK/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang pembentukan Tim Pendamping Pensertifikatan Tanah.
“Kami menuntut transparansi. Dalam lahan seluas 340 hektar itu terdapat perumahan warga, lahan pertanian, dan fasilitas umum. Sedikitnya 200 kepala keluarga telah menggantungkan hidupnya di sana,” pintanya.
FBRA mendesak agar Pemkab Bener Meriah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pertanian untuk membatalkan pencatatan aset kementerian atas lahan yang dimaksud.
“Kementerian pun belum menunjukkan bukti kuat kepemilikan. Kami minta tanah ini dikembalikan ke masyarakat agar bisa digarap dan dimanfaatkan,” tegas Muhtar.
Menanggapi hal tersebut, DPRK Bener Meriah menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menyurati kementerian terkait.
Dewan juga menyatakan dukungan agar pengelolaan tanah adat dikembalikan kepada masyarakat, merujuk pada Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Peruweren Belang Rakal Nomor: 593/193/GU/995 tertanggal 12 Maret 1998.
Dalam sesi audiensi, massa aksi juga meminta kehadiran Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Armansyah, SE., M.Si. Beberapa waktu kemudian, Armansyah hadir didampingi Asisten I, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.*
Reporter : SiGe






