Sulteng – suaramasyarakat.com // Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya tambang galian C di Kabupaten Donggala.
Kepala Bidang yang menangani sektor Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (21/10/2026), mengatakan bahwa pengawasan dan pendataan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun aktivitas tambang galian C terus dilakukan.
“Sering dilakukan survei di sana, khususnya galian C di Kabupaten Donggala,” ujarnya kepada media ini.
Sultanisah menjelaskan, apabila ditemukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin yang sah, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada penindakan untuk tambang yang tidak memiliki izin,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan emas saat ini juga masih dalam proses penertiban, termasuk di wilayah Kayuboko.
Ia berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor pertambangan, dapat memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.*
Yuda






