SUARAMASYARAKAT.COM//BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengamankan empat orang tersangka buntut aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9) siang, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan total 31 orang. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar atau anak-anak di bawah umur.
“Awalnya kami mengamankan 31 orang, yang mayoritas adalah pelajar atau anak-anak di bawah umur. Setelah kami identifikasi, sebagian sudah kami serahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolres.
Penyidikan terhadap empat tersangka saat ini masih berjalan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami memproses kasus ini dengan harapan ke depan tidak ada lagi hal-hal demikian yang mengakibatkan masyarakat jadi terganggu dan terjadi pembiaran,” tegasnya.
AKBP Edi menambahkan bahwa para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum oleh Polres Batang.
Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar aksi penyampaian aspirasi tidak disertai dengan tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak, terutama fasilitas umum dan aparat keamanan.






