Bandung, Jabar — suaramasyarakat.com // Nasib kurang baik dialami Hisyam Ashabi, warga dk banaran Babatan Limpung Kabupaten Batang. Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi H 1459 IO milik Sumitro diduga dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum debt collector (DC).
Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan dikemudikan oleh Hisyam Ashabi, saudara Sumitro, yang merupakan warga Dukuh Banaran, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Menurut keterangan Sumitro selaku pemilik kendaraan, peristiwa tersebut terjadi di area parkiran GOR Kono Bandung, Jalan Jakarta.
Kendaraan kemudian dibawa oleh sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector ke sebuah kantor yang disebut berada di Jalan Batu Nunggal Indah Raya Nomor 191, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Sumitro menuturkan, terdapat lebih dari lima orang yang diduga sebagai debt collector dan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver. Ia juga menyatakan bahwa kendaraannya diambil tanpa adanya penandatanganan dokumen penyerahan unit.
“Mobil saya diambil dan dibawa tanpa ada tanda tangan penyerahan unit,” ujar Sumitro.
Atas kejadian tersebut, Sumitro menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta kepastian hukum.
Sumitro berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan apakah proses pengambilan kendaraan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan dari Sumitro selaku pemilik kendaraan.
Konfirmasi dari pihak debt collector dan perusahaan terkait masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kronologi, dasar pengambilan kendaraan, serta dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Keterangan: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.*
Muhlisin






