Photo Ilustrasi
Pekalongan, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Aroma dugaan monopoli dalam pengadaan sampul raport dan ijazah di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan mencuat.
Sejumlah sekolah disebut tidak berani memesan dari rekanan lain karena diduga telah diarahkan untuk membeli melalui penyedia tertentu dikaitkan dengan instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang pengusaha percetakan, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Zaky, mengaku mengalami penolakan saat menawarkan jasa pembuatan sampul raport dan ijazah ke beberapa sekolah dasar.
Menurut Zaky, sekolah-sekolah yang ia datangi menolak tawarannya dengan alasan sudah ada arahan untuk memesan sampul melalui penyedia tertentu melalui aplikasi SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah.
“Semua sekolah, terutama SD yang saya tawari, menolak dengan alasan sudah ada instruksi dari dinas pendidikan. Katanya semua sekolah harus memesan sampul melalui penyedia yang sudah ditunjuk dan melalui aplikasi SIPLah,” ujar Zaky kepada awak media.
Zaky juga mengungkapkan adanya dugaan selisih harga dalam pengadaan tersebut. Ia menyebut biasanya menawarkan sampul raport dan ijazah kepada sekolah dengan harga sekitar Rp20.000, namun menurut keterangannya, harga yang dibebankan kepada peserta didik bisa mencapai Rp40.000.
“Saya biasanya menjual kepada sekolah sebesar dua puluh ribu rupiah, tapi pihak sekolah menjual kepada peserta didiknya menjadi empat puluh ribu rupiah,” paparnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi, Rabu (6/5) kepada salah seorang guru kelas di Kecamatan Wonokerto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai bendahara sekolah. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak lagi menangani urusan tersebut.
“Maaf, Mas, saya saat ini sudah tidak menjabat sebagai bendahara sekolah. Kalau masalah pemesanan sampul raport dan ijazah, saya hanya menuruti perintah dari atasan, dalam hal ini kepala sekolah. Jadi sebaiknya langsung konfirmasi kepada kepala sekolah saja,” jelasnya.
Awak media kemudian mencoba menghubungi Kepala SDN Pesanggrahan , Suwanto, melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Wonokerto , Cayoto, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Suwanto tidak masuk sekolah karena sakit. Ia juga menyebut seharusnya pada hari tersebut ada rapat di kantor Dinas Pendidikan, namun Suwanto tidak dapat hadir.
Terkait dugaan monopoli pengadaan sampul raport dan ijazah, Cayoto secara tersirat membenarkan bahwa pada tahun sebelumnya sekolah tidak sepenuhnya bebas memilih vendor.
“Memang tahun sebelumnya kami tidak bebas memilih vendor untuk pengadaan buku dan sampul raport. Dan untuk tahun ini nanti kami belum tahu,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu staf Bagian Dapodik dan BOS, Suswantanto, yang disebut-sebut diduga melakukan “penggiringan” sejumlah sekolah untuk memilih vendor tertentu, membantah tudingan tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Kamis (7/5) Suswantanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sosialisasi atau mengarahkan sekolah untuk memilih penyedia tertentu, baik dalam pengadaan buku maupun sampul raport.
“Saya tidak pernah mengemukakan atau sosialisasi penyedia tertentu, baik dalam pengadaan buku apalagi sampul raport. Kapan saya melakukan sosialisasi tentang hal itu?” tegas Suswantanto.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 dirinya sudah tidak aktif muncul dalam forum-forum terkait BOS sebagaimana sebelumnya.
“Tahun 2025 saya sudah vakum, tidak pernah muncul sama sekali, apalagi tahun 2026 ini. Bisa dicek kepada para kepala sekolah maupun operator sekolah,” terangnya
Suswantanto menambahkan bahwa dalam tim BOS terdapat beberapa orang, namun namanya masih kerap disebut di luar bersama nama salah satu staf lain karena selama ini dianggap menangani urusan BOS.
“Padahal tim BOS itu ada sembilan orang, tapi yang muncul di luar nama saya dan Mas Teguh. Kebetulan kami yang menangani BOS dan yang menyampaikan apa pun di forum kan pejabat sejak tahun 2025. Kenapa nama saya masih muncul di luar? Makanya saya sudah tidak mau mengurusi BOS, dan ini sudah saya sampaikan kepada kepala dinas,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan monopoli pengadaan sampul raport dan ijazah tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan barang di lingkungan sekolah semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan ruang persaingan yang sehat bagi para penyedia. Terlebih, apabila biaya pengadaan tersebut pada akhirnya dibebankan kepada peserta didik atau wali murid.
Reporter : Dhodi






