Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suaramasyarakat.com. . Grobogan, Joko Purnomo, S.H., telah resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Grobogan, mewakili kliennya (VR). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pwd dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Purwodadi.

VR, warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, ditangkap pada malam hari 14 April 2025 oleh tiga anggota Resmob Polres Grobogan, yaitu IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, AIPDA Muhammad Fachrudin Oki, dan BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana. Namun, tanggal dalam surat resmi penangkapan tertulis 15 April 2025, menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan 'Bercocok Tanam' Terhadap Anak di Bawah Umur.

Kondisi VR setelah ditangkap juga memunculkan kekhawatiran, dengan tubuh penuh luka dan wajah lebam, diduga kuat terjadi kekerasan fisik oleh oknum petugas. Ibu VR, AN, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut brutal, tim Resmob melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, mengambil paksa ponsel miliknya, dan menghapus video bukti penggeledahan.

AN mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat kejadian berlangsung. “Saya hanya ingin anak saya diproses secara hukum yang adil, bukan disiksa seperti binatang,” ujar AN sambil menahan tangis.

Melalui kuasa hukum Joko Purnomo, S.H., kasus ini dibawa ke meja pengadilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada penegak hukum yang sewenang-wenang,” tegas Joko Purnomo.

Baca Juga :  *Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Wujudkan Penyelesaian Humanis dan Damai*

Gugatan Pra Peradilan ini memungkinkan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan VR. Jika tuduhan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden hukum penting dan pembelajaran bagi aparat dalam menegakkan hukum.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, menuntut pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum Resmob Polres Grobogan yang diduga melanggar prosedur.¹

Berita Terkait

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi
Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.
Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:47 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:21 WIB

Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Berita Terbaru