Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Suaramasyarakat.com. . Grobogan, Joko Purnomo, S.H., telah resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Grobogan, mewakili kliennya (VR). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pwd dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Purwodadi.

VR, warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, ditangkap pada malam hari 14 April 2025 oleh tiga anggota Resmob Polres Grobogan, yaitu IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, AIPDA Muhammad Fachrudin Oki, dan BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana. Namun, tanggal dalam surat resmi penangkapan tertulis 15 April 2025, menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah

Kondisi VR setelah ditangkap juga memunculkan kekhawatiran, dengan tubuh penuh luka dan wajah lebam, diduga kuat terjadi kekerasan fisik oleh oknum petugas. Ibu VR, AN, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut brutal, tim Resmob melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, mengambil paksa ponsel miliknya, dan menghapus video bukti penggeledahan.

AN mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat kejadian berlangsung. “Saya hanya ingin anak saya diproses secara hukum yang adil, bukan disiksa seperti binatang,” ujar AN sambil menahan tangis.

Melalui kuasa hukum Joko Purnomo, S.H., kasus ini dibawa ke meja pengadilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada penegak hukum yang sewenang-wenang,” tegas Joko Purnomo.

Baca Juga :  Salah Seorang Oknum Kepala Sekolah Lakukan Pengusiran Kepada Seorang Awak Media Saat Investigasi Untuk Meliput.

Gugatan Pra Peradilan ini memungkinkan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan VR. Jika tuduhan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden hukum penting dan pembelajaran bagi aparat dalam menegakkan hukum.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, menuntut pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum Resmob Polres Grobogan yang diduga melanggar prosedur.¹

Berita Terkait

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi
Rd Hj Sri Heviyana Ketua PMI Kab Cirebon Melantik PMI Tingkat Kecamatan Sekabupaten Cirebon Masa Bakti 2024-2029
3 Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Hilangnya Nyawa Pelajar SMAN 1 Kaliwedi Sampai Saat Ini Belum Tertangkap
Saksi Tidak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat
Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah
Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku
PT HWP Batangan Pati Diduga Ingkari Janji Kepada Warga Desa Ketitang Wetan Dan Bumimulyo Hingga Berujung Kecewa
Oknum Resmob Polres Grobogan Menangkap Terduga Pelaku! Dengan Memperlakukan Tersangka Tidak Manusiawi Dan Luka Bakar Di Sekujur Tubuh
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:10 WIB

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:03 WIB

Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:10 WIB

Rd Hj Sri Heviyana Ketua PMI Kab Cirebon Melantik PMI Tingkat Kecamatan Sekabupaten Cirebon Masa Bakti 2024-2029

Senin, 28 April 2025 - 14:48 WIB

3 Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Hilangnya Nyawa Pelajar SMAN 1 Kaliwedi Sampai Saat Ini Belum Tertangkap

Jumat, 25 April 2025 - 19:19 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah

Berita Terbaru