Suaramasyarakat.com. . Grobogan, Joko Purnomo, S.H., telah resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Grobogan, mewakili kliennya (VR). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pwd dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Purwodadi.
VR, warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, ditangkap pada malam hari 14 April 2025 oleh tiga anggota Resmob Polres Grobogan, yaitu IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, AIPDA Muhammad Fachrudin Oki, dan BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana. Namun, tanggal dalam surat resmi penangkapan tertulis 15 April 2025, menimbulkan tanda tanya.
Kondisi VR setelah ditangkap juga memunculkan kekhawatiran, dengan tubuh penuh luka dan wajah lebam, diduga kuat terjadi kekerasan fisik oleh oknum petugas. Ibu VR, AN, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut brutal, tim Resmob melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, mengambil paksa ponsel miliknya, dan menghapus video bukti penggeledahan.
AN mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat kejadian berlangsung. “Saya hanya ingin anak saya diproses secara hukum yang adil, bukan disiksa seperti binatang,” ujar AN sambil menahan tangis.
Melalui kuasa hukum Joko Purnomo, S.H., kasus ini dibawa ke meja pengadilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada penegak hukum yang sewenang-wenang,” tegas Joko Purnomo.
Gugatan Pra Peradilan ini memungkinkan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan VR. Jika tuduhan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden hukum penting dan pembelajaran bagi aparat dalam menegakkan hukum.
Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, menuntut pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum Resmob Polres Grobogan yang diduga melanggar prosedur.¹