Cegah Karhutla, Kapolres Morut Berikan imbauan kepada warga

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morut, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut) rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik itu tidak disengaja maupun disengaja.

Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, awalnya apinya dapat dikendalikan, tiba-tiba karena hembusan angin kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan/lokasi lainnya berdekatan dengan sumber api tersebut.

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.50 Wita di Desa Mora Kecamatan Lembo Kabupaten Morut menyebabkan 3 hektar kebun karet warga habis terbakar, sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar, ditafsir kerugian puluhan juta rupiah, untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo,” ungkap Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K (21/9/2025).

Baca Juga :  Satsamapta Polres Aceh Timur Simulasi Keterampilan Penanganan OTK dan ODGJ

Untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan terulang kembali yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apalagi jika kobaran api tersebut merembet masuk ke area pemukiman sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar
2. Hindari membuat api unggun dinarea lahan yang rawan terjadi kebakaran
3.Tidak membkar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang
4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan
5 Pemilik lahan bertanggungjawan terhadap lahan masing-masing

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya dari Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tetsebut, dan jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain tentunya akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidanan Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Usai Patroli Sumber, Sindikat Pemalsuan SIM Berhasil Ditangkap Polresta Yogyakarta

Jika ada terjadi kebakaran segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, Para Bhabinkamtibas, perangkat Desa dan Damkar agar segara dilakukan penanganan awal yakni pemadaman api agar tidak meluas ” harap Kapolres.*

Yudha

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru