Berantas TPPO, Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Dengan Modus Aplikasi Michat

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, SuaraMasyarakat.Com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo pada Jum’at 22 November kemarin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Sabtu, (23/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat pelaksanaan Press Konferensi di Bid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di desa Lupoyo Kec Telaga biru, kab. Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar di kos-kosan tersebut sehingga dari masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Gorontalo. “Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tamiang Gelar Baksos

Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual. “Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” tambah KBP. Nur Santiko.

Baca Juga :  Jelang Hakordia, Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.0000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

( Idrak )

Penulis : Idrak

Editor : Rvl

Berita Terkait

“Polsek Bandar Gelar Doa Bersama dan Malam Tirakatan dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79”
*36 Personel Polres dan Brimob Naik Pangkat, Kapolres Pidie Jaya: Kenaikan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab*
“Kepedulian Kapolsek Kedungwuni Bantuan Untuk Ibu Muda Dan Empat Anaknya”
Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan
*AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025*
Kapolres Menekankan Pentingnya Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat dan Edukatif Kepada Masyarakat.
Polres Morut Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:14 WIB

“Polsek Bandar Gelar Doa Bersama dan Malam Tirakatan dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79”

Senin, 30 Juni 2025 - 22:10 WIB

*36 Personel Polres dan Brimob Naik Pangkat, Kapolres Pidie Jaya: Kenaikan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab*

Senin, 30 Juni 2025 - 18:19 WIB

“Kepedulian Kapolsek Kedungwuni Bantuan Untuk Ibu Muda Dan Empat Anaknya”

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:17 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa SK II Diskusi Bersama Anggota DPRK dan Petani Bahas Krisis Air Persawahan

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:26 WIB

*AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025*

Berita Terbaru

Kasus

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi

Senin, 30 Jun 2025 - 16:30 WIB