Sulang, Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyarakat.Com — Beberapa warga sulang mengeluh dengan adanya bangunan liar yang terletak di trotoar desa sulang kecamatan sulang kabupaten rembang, salah satu warga desa sulang yang berinisial Bi (37 tahun) mengeluh dengan adanya bangunan liar milik saudara DR yang terletak di bahu jalan depan PDAM kecamatan sulang kabupaten rembang, pembangunan liar tanpa izin di trotoar melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi. Alasan sangsksi tersebut di karenakan
• trotoar merupakan fasilitas umum yang di peruntukan bagi pejalan kaki
• pembangunan liar di trotoar dapat mengganggu fungsi trotoar dan jalan
• pembangunan liar di trotoar dapat merusak fasilitas umum
Adapun sanksi adalah sebagai berikut :
• pelanggar dapat di kenal sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda penjara paling banyak Rp 24 juta
• satpol pp dapat membongkar bangunan semi-permanen yang melanggar.
Menurut keterangan by selaku warga desa sulang kecamatan sulang kabupaten rembang yang tidak lain adalah aktivis masyrakat dalam wawancaranya kepada awak media mengungkapkan bahwa, bangunan tersebut tidak di benarkan karena beberapa warga sudah mengeluh, melalui pesan dari wathsapnya, sabtu 1 Februari 2025 pukul 9.40 WIB .
By juga mengatakan bahwa dirinya sudah koordinasi dengan kepala UTP ( bapak rahmat) yang tidak membenarkan bangunan liar tersebut ungkapnya. Dengan adanya permasalahan tersebut by selaku aktivis di kabupaten rembang akan melakukan audensi yang bertujuan untuk menertibkan bangunan liar tersebut sehingga warga merasa tidak terganggu.
(Red Bull)
Editor : Rvl