AKSES ADVOKAT DIDUGA DIHALANGI DI RUTAN POLDA JATENG, PROFESI HUKUM DIPERLAKUKAN SEPERTI PENGUNJUNG BIASA

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Dugaan penghalangan akses pendampingan hukum kembali menjadi sorotan. Seorang advokat yang ditunjuk resmi oleh keluarga Hendi Samsudin mengaku dipersulit saat hendak menemui calon kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah, Selasa (6/10/2026).

Kedatangan advokat tersebut bertujuan menjalankan tugas profesi, yakni menemui Hendi Samsudin sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum.

Menurut keterangan pengadu, kedatangannya telah disesuaikan dengan jadwal kunjungan yang disebut berlaku di Rutan Polda Jateng, yakni setiap Selasa dan Kamis. Identitas sebagai advokat beserta maksud kedatangannya pun telah disampaikan kepada petugas.

Namun, alih-alih mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan calon klien, pengadu mengaku justru menghadapi penolakan dari petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng.

Nama IPTU Kasi Siartanto dan AIPDA Ari turut disebut dalam pengaduan tersebut. Petugas diduga menyamakan kedudukan advokat yang hendak menjalankan tugas profesinya dengan pengunjung biasa.

Baca Juga :  Kapolres Gorontalo Hadiri Undangan KPUD Terkait Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kabupaten Gorontalo.

Jika benar terjadi sebagaimana diadukan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi kunjungan, melainkan menyangkut hak atas bantuan hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.

Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Karena itu, pembatasan akses terhadap penasihat hukum semestinya memiliki dasar yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penolakan tanpa penjelasan yang memadai.

Hak atas bantuan hukum juga dijamin dalam sistem hukum Indonesia, termasuk melalui KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan prosedural serta aturan yang sah di tempat penahanan.

Publik kini patut mempertanyakan: Apa dasar hukum yang digunakan petugas Tahti untuk menolak pertemuan tersebut? Apakah prosedur yang berlaku telah diterapkan secara tepat dan proporsional?

Baca Juga :  POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Polda Jawa Tengah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka, memeriksa keterangan para pihak, serta menjelaskan mekanisme akses advokat bagi tahanan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hak pendampingan hukum dapat dipersulit oleh petugas.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. Nama-nama petugas yang disebut dalam pengaduan harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar persoalan ini terang berdasarkan fakta.

Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas terhadap masyarakat. Aparat juga harus memastikan setiap prosedur dijalankan secara profesional, transparan, dan menghormati hak-hak hukum setiap orang.

 

Suaramasyarakat.com — Saatnya Suara Masyarakat Didengar.

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru