Empat Tersangka Diamankan Terkait Demo Anarki di DPRD Batang, Dua Diantaranya Pelajar

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengamankan empat orang tersangka buntut aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.

 

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9) siang, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan total 31 orang. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar atau anak-anak di bawah umur.

 

“Awalnya kami mengamankan 31 orang, yang mayoritas adalah pelajar atau anak-anak di bawah umur. Setelah kami identifikasi, sebagian sudah kami serahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Walikota Langsa Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 Bhayangkara

 

Penyidikan terhadap empat tersangka saat ini masih berjalan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami memproses kasus ini dengan harapan ke depan tidak ada lagi hal-hal demikian yang mengakibatkan masyarakat jadi terganggu dan terjadi pembiaran,” tegasnya.

 

AKBP Edi menambahkan bahwa para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

 

Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri, Patroli Gabungan Warnai Jelang HUT RI ke-80 di Jangka Buya

 

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

 

Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.

 

 

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum oleh Polres Batang.

 

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar aksi penyampaian aspirasi tidak disertai dengan tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak, terutama fasilitas umum dan aparat keamanan.

 

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi
Polres dan Kodim 1311 Morowali Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bahodopi
Perkuat Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil 1305-08/Momunu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalur Trans Sulawesi
Kapolres Banggai Berkunjung Ke Markas Kodim 1308 LB Tingkatkan Jalinan Silaturahmi
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA dan Pelantikan Kepala serta Wakil Kepala BRIN di Istana Negara  
Kapolres Sigi Hadiri Pembukaan Kejuaraan Menembak Bupati Sigi Cup I 2025: Dorong Semangat Sportivitas dan Sinergi Antarlembaga
Sinergi TNI-Polri di Karanganyar, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem Saat Beraktivitas di Sungai
TNI-Polri Banyuasin Gelar Patroli Gabungan, Berantas Pungli di Jalan Lintas Timur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:31 WIB

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Polres dan Kodim 1311 Morowali Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bahodopi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Perkuat Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil 1305-08/Momunu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalur Trans Sulawesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:34 WIB

Kapolres Banggai Berkunjung Ke Markas Kodim 1308 LB Tingkatkan Jalinan Silaturahmi

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA dan Pelantikan Kepala serta Wakil Kepala BRIN di Istana Negara  

Berita Terbaru