Suami Gerebek Istri Selingkuh, Justru Jadi Terdakwa di PN Pekalongan

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//
Peristiwa penggerebekan istri yang diduga selingkuh di Pekalongan berujung panjang. Bukannya istri atau selingkuhan yang diproses hukum, sang suami, Taryudi (40) warga Kecamatan Wiradesa justru diseret ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan.

 

Kasus ini bermula pada Rabu 25 Mei 2025 dini hari. Taryudi, bersama anak kandungnya, Faril Yudian Safaristi (17) berkeliling mencari sang istri, Risti Mauliah (33) yang tak pulang selama tiga minggu. Pencarian dilakukan mulai dari rumah mertua hingga kafe tempat teman istrinya bekerja, namun tak membuahkan hasil.

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, Faril memberi tahu bahwa GPS ponsel Risti aktif di wilayah Bojong. Namun lokasi itu berubah ke Desa Babalan Lor, lalu berhenti di sebuah kos di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa.

Baca Juga :  Bupati Herdiat Resmikan Kampung Zakat Pawindan, Ciamis Miliki 15 Kampung Zakat Terbanyak di Jawa Barat

 

Di lokasi, Taryudi mengaku mendapati Risti tengah tidur satu ranjang bersama pria bernama Jambari, keduanya dalam keadaan telanjang. Taryudi kemudian memukul Jambari. Sempat berusaha kabur, Jambari berhasil dikejar, lalu kembali dipukul berkali-kali hingga mengalami luka di wajah dan tubuh.

 

Menurut kuasa hukum Taryudi, Jimmy Muslimin, sempat terjadi mediasi di rumah orang tua Taryudi. Jambari disebut telah meminta damai, bahkan Taryudi sudah memberikan uang Rp 25 juta untuk biaya pengobatan. Namun, kasus ini tetap berlanjut setelah Jambari melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.

Baca Juga :  SPBU Kampak Soni Layani Kebutuhan BBM Masyarakat Dampal Selatan

 

“Sudah berdamai bahkan ada perjanjian tapi pelapor malah mempolisikan klien kami. Kita akan ambil langkah selanjutnya setelah berembug dengan keluarga,” ujar Jimmy usai sidang, Kamis 14 Agustus 2025 siang.

 

Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Rino Ardian Wiguandi, menjelaskan perkara ini terregistrasi dengan nomor 179 dan 180. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

 

“Sidang hari ini ditunda satu minggu untuk acara pembuktian, Kamis 21 Agustus 2025. Salah satu dakwaannya adalah Pasal 170 KUHP,” kata Rino kepada media melalui sambungan telepon.(media pekalongan)

Berita Terkait

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Berita Terbaru