Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Semarang – suaramasyarakat.com.//Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Semarang kembali membuahkan hasil. Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 163 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak Januari 2025 hingga awal Agustus ini.

 

 

 

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa dari ratusan perkara tersebut, 149 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 14 lainnya terkait obat terlarang dan psikotropika. “Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan 195 orang tersangka. Rinciannya, 66 orang berperan sebagai pengedar dan 129 lainnya sebagai penyalahguna,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

 

 

 

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Antara lain sabu-sabu seberat 7,34 kilogram, ganja 6,1 kilogram, tembakau sintetis (sinte) 31,5 kilogram, alprazolam 19.060 butir, serta 242.760 butir obat keras. “Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Semarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Banggai Pastikan RKPDes 2027 Berjalan Aman

 

 

 

Dari seluruh kasus, terdapat tiga perkara menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama, penyitaan sabu-sabu seberat 2,49 kilogram pada 27 Februari 2025 di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. Dua tersangka berinisial R.S. (46) dan M.S. (46), warga Pontianak, diamankan dalam penggerebekan tersebut.

 

 

 

Kasus kedua terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Kwaron II, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk. Polisi membongkar produksi ilegal obat keras dengan tersangka A.B.M. (35). Barang bukti yang diamankan mencapai 110.270 butir obat keras dan 570 butir alprazolam.

Baca Juga :  GPM Polres Parimo, Warga: Beras Bagus, Harga Murah

 

Perkara ketiga adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 2,88 kilogram di kos-kosan Jalan Bima, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah. Tersangka D.K. (39) yang diketahui sebagai pengguna sekaligus pengedar, ditangkap pada 23 Juli 2025.

 

 

 

Polrestabes Semarang menegaskan akan terus meningkatkan operasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Wiwit.

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru