Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – suaramasyarakat.com // Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

Baca Juga :  Memaknai Hubungan Ombudsman RI Dengan DPR RI Melalui Kerja Sama Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca Juga :  Bupati Morowali Utara Temui Kepala BPJN Sulteng Bahas Kerusakan Jalan Nasional di Lingkar Tambang

Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Insan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polres Banggai dalam Media Relations
Raih 3 Emas di Pemalang, Pelatih Optimistis Atlet Taekwondo Dojang Kalisalak Batang Bersinar Di Semarang Yang Akan Datang
Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda Sulteng Puji Prestasi Gemilang Personel
Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
WAKAPOLRES PARIGI MOUTONG BERSAMA FORKOPIMDA HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-80 TAHUN 2025
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA dan Pelantikan Kepala serta Wakil Kepala BRIN di Istana Negara  
Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:13 WIB

Insan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polres Banggai dalam Media Relations

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:31 WIB

Raih 3 Emas di Pemalang, Pelatih Optimistis Atlet Taekwondo Dojang Kalisalak Batang Bersinar Di Semarang Yang Akan Datang

Jumat, 14 November 2025 - 19:45 WIB

Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda Sulteng Puji Prestasi Gemilang Personel

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WIB

Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng

Selasa, 11 November 2025 - 19:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Berita Terbaru