Jakarta – suaramasyarakat.com // The White House mengkonfirmasi melalui situs web resmi mereka bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyetujui kerangka kerja untuk negosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.
Diumumkan pada tanggal 22 Jull, Presiden Trump menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan besar”, sementara pernyataan resminya mengatakan bahwa kesepakatan ini akan memberikan para eksportir “akses yang belum pernah ada sebelumnya” ke pasar satu sama lain, terutama di bidang manufaktur, agrikultur, dan industri digital.
Salah satu poin menjadi sorotan (berdasarkan kutipan dari pernyataan resmi Gedung Putih) adalah Indonesia mengizinkan transfer data pribadi lintas batas ke Amerika Serikat, dengan pernyataan yang mengatakan bahwa Indonesia “akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi memberikan perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia” dan “telah berkomitmen untuk menghapuskan garis tarif HTS yang ada pada produk tidak berwujud dan menangguhkan porsyaratan terkait deklarasi impor.”
Perlu dicatat bahwa bagian tersebut mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan berdasarkan hukum perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai hal ini dan kami semua masih mencari tahu lebih jauh mengenai hal ini.
Berdasarkan perjanjian ini, Indonesia akan menghapuskan “sekitar 99 persen hambatan tarif untuk ekspor industri dan pertanian AS, sementara AS akan memangkas tarifnya untuk barang-barang Indonesia menjadi 19%.*
Reporter : Red/Yudha
Sumber : TWH






