Direktur Media Informa Indonesia,Doni Ardon, Menyatakan Bahwa Pernyataan Gubernur Tersebut Menabrak Semangat UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI,.-suaramasyarakat.com.//

Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

 

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

 

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

 

MÔeski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

 

“KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

 

Baca Juga :  Babinsa 1304-06/ST Bantu Warga yg terdampak Banjir

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.

 

“Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

 

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

 

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

 

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

 

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

 

Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

Baca Juga :  Rombongan Bus Asal Banten Alami Kecelakaan Tunggal di Batang.

 

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya.

 

Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian mempertanyakan dan menegaskan bahwa, ” Kenapa seorang Gubernur lebih mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada provit feedback untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media,” ujar Irwan Awaluddin.

 

Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi, Cetak maupun Online.

 

“Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau menang sendiri alias Monopoli Usaha, ” tandas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Menargetkan Realisasi Program Beasiswa Kuliah Santri ke Luar Negeri Pada Tahun 2026.
Rapat Akbar Forum Cakar Sriwijaya Sumatra-Selatan (Fcss)
BUNTUT AKSI NASABAH YANG PROTES AGUNAN HENDAK DILELANG, BEGINI TANGGAPAN KOPERASI
Pelantikan PAW Anggota DPRK Langsa,Ismail,SH,SiapMengabdi
Reses Anggota DPRD Cilacap.Setiawan Parsiyan (Mas Wawan) Menggelar Reses Di Kediamannya dan Dihadiri Oleh Ratusan Orang Dari Wilayah Dapil
Bupati Delis: Peran Istri Sangat Penting dalam Menopang Perjalanan Karir Suami
Banjarnegara Raih WTP ke-12 Kali, Namun Wakil Bupati Akui IPM Masih Menjadi PR”
Keluarga Akan Somasi RSUD Kajen, Salah Diagnosis Pasien Gigitan Ular (24/06/25)
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:38 WIB

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Menargetkan Realisasi Program Beasiswa Kuliah Santri ke Luar Negeri Pada Tahun 2026.

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:21 WIB

Rapat Akbar Forum Cakar Sriwijaya Sumatra-Selatan (Fcss)

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:51 WIB

BUNTUT AKSI NASABAH YANG PROTES AGUNAN HENDAK DILELANG, BEGINI TANGGAPAN KOPERASI

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:49 WIB

Pelantikan PAW Anggota DPRK Langsa,Ismail,SH,SiapMengabdi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Reses Anggota DPRD Cilacap.Setiawan Parsiyan (Mas Wawan) Menggelar Reses Di Kediamannya dan Dihadiri Oleh Ratusan Orang Dari Wilayah Dapil

Berita Terbaru