AGUNAN HENDAK DILELANG, NASABAH KOPERASI PROTES

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com.// Seorang nasabah Koperasi KSPP Syariah SM NU Pekalongan, bernama Nirtakowati (45 tahun), warga Jl. Wr Supratman Gg. 11 no. 4 kelurahan Panjangwetan Kota Pekalongan, mengeluhkan keputusan sepihak terkait lelang agunan yang dimilikinya.

 

Kamis (26/6) siang, Nirta didampingi LBH Adhiyaksa dan sejumlah anggota Ormas Probojoyo serta Robinhood, mendatangi kantor koperasi tersebut yang berada di kompleks gedung Aswaja Jl. Sriwijaya Kota Pekalongan.

 

Nirta menceritakan, awalnya di tahun 2013, dia bersama ibunya mengajukan pinjaman di koperasi syariah tersebut sebesar 20 juta rupiah untuk modal usaha. Karena usahanya lancar, dia mampu menutup hutangnya, sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Kecelakaan Lalulintas 2 Motor Adu Banteng di Selogiri

 

Namun sayangnya, saat hendak meminta sertifikat yang dijadikan agunan, pihak koperasi tidak bisa memberikan agunan tersebut, dengan alasan masih dititipkan di notaris. Pihak koperasi meminta waktu 1 minggu untuk mengembalikan jaminan. Namun kenyataannya, hingga 3 bulan berlalu, janji itu tak kunjung ditepati.

 

Akhirnya, karena butuh modal usaha lagi, Nirta bersama suaminya mengajukan pinjaman lagi sebesar 150 juta, dengan agunan yang sama karena masih berada di pihak koperasi. Dikatakan Nirta, pinjaman tersebut sudah diangsur selama 1 tahun, hingga usahanya mengalami kebangkrutan dan tidak bisa mengangsur.

 

Nirta mengaku sudah berulangkali ditegur oleh debtkolektor dan diberi surat peringatan untuk menyelesaikan hutangnya. Namun karena keterbatasan yang ada, Nirta dan suaminya hanya membayar angsuran semampunya, hingga hutang pokok masih tersisa sekitar 67 juta.

Baca Juga :  Seorang Warga Ditemukan Meninggal dunia Usai Gantung Diri

 

Nirta mengaku siap menyelesaikan hutangnya, dengan cara menjual aset yang dijadikan agunan tersebut. Harapannya, pihak koperasi bisa memberikan kemudahan, untuk pihaknya menjual aset yang dijadikan agunan, untuk menutup pinjaman. Pasalnya, nilai agunan diperkirakan masih senilai 10 kali lipat dari hutang yang tersisa.

 

Sementara, pihak koperasi enggan menemui nasabah, dikarenakan masih melakukan rapat internal. Pihak kopersi juga enggan nemberikan keterangan kepada awak media, hingga berita ini ditulis.

Berita Terkait

“2 Sepeda Motor Bertabrakan di Batang, 1 Orang Meninggal Dunia”
Minibus X-Trail Dikemudikan Wanita di Pijay Alami Laka Tunggal
Seorang Petani Abdul Talib Jadi Korban Gajah Ngamuk di KM 40 PRG
Seorang Warga Ditemukan Meninggal dunia Usai Gantung Diri
Koramil 02/Atinggola dan Koramil 03/Sumalata Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Material Longsor
Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB Bumiwalo Telenggen
BANJIR DI DESA MOLINGKAPOTO, KWANDANG, GORONTALO UTARA
Ledakan Hingga Dentuman Keras Terdengar Dari Kebakaran Glodok Plaza
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 09:43 WIB

“2 Sepeda Motor Bertabrakan di Batang, 1 Orang Meninggal Dunia”

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

AGUNAN HENDAK DILELANG, NASABAH KOPERASI PROTES

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:33 WIB

Minibus X-Trail Dikemudikan Wanita di Pijay Alami Laka Tunggal

Senin, 23 Juni 2025 - 22:52 WIB

Seorang Petani Abdul Talib Jadi Korban Gajah Ngamuk di KM 40 PRG

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:30 WIB

Seorang Warga Ditemukan Meninggal dunia Usai Gantung Diri

Berita Terbaru