Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//
Melalui kuasa hukumnya, Imam Maliki, mengungkapkan, pihak keluarga akan melakukan somasi baik ke RSUD Kajen, maupun dokter yang menanganinya.
“Langkah pertama kami akan melakukan somasi pada pihak RSUD Kajen dan dokter yang menangani. Jika tidak ada tanggapan, kita akan melakukan langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata, tentunya ini sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dugaan salah diagnosis hingga salah penanganan pertama mengakibatkan pasien kritis atau kejang-kejang. Kronologinya bermula, adik Rafa sedang tidur. Ibunya kaget, karena ular melewatinya, kemudian ular menggigit anaknya.
Ular terjatuh dari plafon rumahnya dan langsung menggigit korban.
Oleh pihak keluarga, korban di bawa ke mantri kesehatan terdekat. Saran mantri kesehatan, korban untuk segera di bawa ke rumah sakit,” jelas Imam.
Alasan mantri kesehatan agar korban untuk segera di bawa ke rumah sakit, karena menduga racun ular telah menyebar.
“Saat itu langsung di bawa ke RSUD Kajen. Sekitar Pukul 05.30 WIB langsung di tangani pihak rumah sakit,” jelasnya.
Namun, penanganan awal menurut keterangan keluarga di lakukan penyuntikan dan di beri oksigen, tanpa infus. Sekitar 45 menit, kemudian oksigen di cabut, pihak medis menganggap pasien kondisi aman, bisa rawat jalan.
Di sunti, di oksigen, sekitar 45 menit kemudian di cabuti semua. Rumah sakit menganggap pasien tidak apa-apa dan di sarankan untuk di bawa pulang. Pihak keluarga meminta pasien di rawat inap, RSUD meminta pasien di rawat rumah saja,” ungkap Imam.
Sekitar pukul 06.27 WIB, pihak keluarga membayar administrasi rumah sakit dan membawa pulang pasien. Namun, belum juga sampai ke rumah, pasien kejang-kejang.
“Di perjalanan pulang, pasien kejang-kejang. Keluarga panik, kemudian langsung di bawa ke Rumah Sakit Islam Pekajangan. Sampai kini masih di rawat di RSI Pekajangan,” kata Imam.