Dua Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Dengan Pickup di Tulis Batanng

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG,-suaramasyarakat.com.// Kecelakaan antara satu unit sepeda motor jenis Vario dengan satu unit mobil pickup Daihatsu terjadi di Jalan Raya Pantura, desa Simbangdesa, Kec.Tulis, Kab.Batang, pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, pukul 18.00 WIB

Satu unit sepeda motor Vario dengan nopol G-2412-DC, yang dikendarai oleh saudara nama bapak Maliki, usia 61 tahun. Laki-laki, alamat dukuh Gondangsari RT. 02/02, desa Clapar, Kec.Subah, Kab.Batang, yang memboncengkan nama ibu Kuntariyah, usia 56 tahun, wanita, alamat dukuh Gondangsari RT. 02/02, Desa Clapar, Kec.Subah, Kab.Batang

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Pentahbisan Gereja Lywan Soru Jemaat GPM Watidal KKT

Satu unit Pickup Daihatsu dengan nopol G-8492-DC, yang dikemudikan oleh saudara nama Mustakim, Usia 28 tahun, Laki-laki, alamat dukuh Kedungrejo, RT. 04/05, desa Proyonanggan Selatan, Kec..Batang, Kab.Batang.

Berawal dari satu unit Pickup Daihatsu dengan nopol G-8492-DC, yang melaju dari arah barat ke timur, dilajur kiri melewati jalan lurus namun sesampainya di TKP, pickup akan berputar balik melalui pembatas tengah jalan, diwaktu bersamaan datang searah dibelakangnya satu unit sepeda motor Vario dengan nopol G-2412-QV, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.karena jarak yang terlalu dekat

Baca Juga :  Ratusan Personel Siaga, Polres Pekalongan Gelar Apel Pengamanan Audiensi BEM UIN

Akibat dari kecelakaan ini, dua pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan meninggal dunia, Sudah ditangani petugas, kedua korban yang mengalami kecelakaan langsung dibawa ke RSUD BAtang.

Kapolres Batang beliau AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasat Lantas Polres Batang.AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M, membenarkan kejadian ini, beliau menghimbau mayoritas korban kecelakaan didahului oleh pelanggaran, seperti halnya kejadian tersebut korban tidak memiliki SIM (pelanggaran administrasi) semua org pasti bisa mengendarai kendaraan namun tidak semua org bisa berlalu lintas.

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru