Klaim Ulayat Cacat Hukum Materil, Abu Bakar Mangkuto alam Bongkar Dokumen Sanksi Adat Berat Syahril Cs Sejak 2004

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumbar – suaramasyarakat.com // Polemik klaim ulayat dan sanksi adat di Kampung Sungai Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Klaim sepihak yang dilancarkan Syahril dan kelompoknya dinilai cacat hukum adat dan bertentangan dengan arsip otentik Ninik Mamak.

Abu Bakar Mangkuto Alam, Urang Tuo Adat sekaligus pemangku waris sah di Payung Panji Dt. Majo Indo, secara resmi membantah dan meluruskan seluruh narasi yang dibangun Syahril Cs.

“Seluruh narasi dan tindakan yang dibuat Syahril Cs tidak berdasar dan cacat hukum adat. Kami punya dokumen lengkapnya,” tegas Abu Bakar saat dikonfirmasi di Padang, sambil memperlihatkan bundel arsip putusan adat dan laporan polisi.

*Rekam Jejak Pelanggaran: Dari Pembangkangan Gelar Sako Hingga Laporan Polisi*

Berdasarkan investigasi dan penelusuran arsip Notariil Ninik Mamak dan Patikan Adat Kampung Sungai Balai, manuver Syahril bukan peristiwa baru, melainkan pola berulang:

*1. Pembangkangan Gelar Sako (Oktober 2003)*
Pada 21-23 Oktober 2003, Syahril bersama kelompoknya membuat surat pernyataan dan kesepakatan Patikan Adat yang berupaya mendiskreditkan dan memberhentikan JS. Dt. Majo Indo dari jabatan Gelar Sako. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan _Adat Lamo Pusako Usang_.

Baca Juga :  Pelayanan APMS Malomba pada Malam Hari Disorot, Pengawas Belum Beri Tanggapan

*2. Dilaporkan ke Polda Sumbar (Juni 2004)*
Rekam jejak hukum pidana tercatat. Pada 10 Juni 2004, Syahril (Pgl. Iyen) bersama Saidina dan H. Mansyur Dt. Am Putih dilaporkan oleh Erman Bakhtiar ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan di Manggopoh.

*3. Pencabutan Gugatan di Mapolda (Juli 2004)*
Menyadari posisi hukumnya lemah, pada 12 Juli 2004 di Mapolda Sumbar, Syahril dan rekan-rekannya menandatangani surat pernyataan resmi mencabut seluruh surat penolakan dan gugatan terhadap Dt. Majo Indo. Dokumen ini menjadi bukti pengakuan kesalahan.

*4. Dijatuhi Sanksi Adat Berat dan Kehilangan Hak Plasma (24 Juli 2004)*
Puncak pelanggaran tersebut berujung pada Surat Keputusan resmi Ninik Mamak dan Patikan Adat Dt. Majo Indo pada 24 Juli 2004, yang kemudian didaftarkan secara Notariil pada Mei 2009.

Dalam amar putusannya, Syahril bersama 36 orang pengikutnya dijatuhi *sanksi adat tegas berupa pencabutan hak hasil plasma dari PT. Agrowiratama (PT. AMP)* karena terbukti secara sah melanggar ketentuan adat Payung Panji Dt. Majo Indo.

Baca Juga :  Viral Tudingan Klaim Garap Kawasan Hutan, Warga Desa KPK Seruway: Apakah Kami Bukan Rakyat di Negara Merdeka?

Meskipun pada 31 Oktober 2003 Syahril sempat membuat surat pencabutan tanda tangan atas gugatan gelar sako setelah musyawarah, sanksi adat tahun 2004 tersebut telah final dan mengikat. Secara hukum adat, posisi legalitas Syahril dalam garis kekerabatan dan wewenang pengelolaan ulayat dinyatakan *telah gugur*.

*PERINGATAN HUKUM: MENGABAIKAN RANJI SAH PICU KONFLIK SOSIAL*

Abu Bakar Mangkuto Alam menegaskan, setiap upaya verifikasi lahan ulayat di Kinali wajib merujuk pada *Silsilah (Ranji) resmi yang disahkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kinali* dan Ninik Mamak pemegang ulayat sah.

“Mengabaikan ranji resmi sama saja melanggengkan cacat hukum materil. Ini yang akan memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat Kinali,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada pemerintah Nagari, Kecamatan, Pemkab Pasaman Barat, dan aparat penegak hukum untuk tidak terjebak pada klaim sepihak yang tidak memiliki alas hak adat.

Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap aliran administrasi ulayat dan dokumen plasma PT. AMP untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat adat yang sebenar-benarnya di Nagari Kinali.*

(Joey & riki tim)

Berita Terkait

Pengurus Green Bean Bener Meriah Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan Wabup Armia
Satpel UPPKB Moutong: Penindakan Kendaraan Kelebihan Muatan Dilakukan Sesuai Ketentuan
Polsek Moutong Tingkatkan Kamtibmas, Penertiban PETI dan Pencegahan Narkoba Jadi Perhatian
Sekcam Moutong: Narkoba Jadi Perhatian Serius, Pencegahan Karhutla Terus Diimbau
SPBU Pertamina Moutong: Pelayanan BBM Normal, Jeriken Wajib Memiliki Barcode
Kantor Pos Moutong Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Kerja Sama Leasing Tetap Berlanjut
KDKMP di Moutong Tengah Belum Terlaksana, Kades Sebut Terkendala Anggaran dan Lahan
SMPN 1 Taopa Perkuat Pencegahan Narkoba, Muslim Tekankan Pemerataan Pendidikan dan Prestasi Siswa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:10 WIB

Pengurus Green Bean Bener Meriah Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan Wabup Armia

Selasa, 3 November 2026 - 21:09 WIB

Satpel UPPKB Moutong: Penindakan Kendaraan Kelebihan Muatan Dilakukan Sesuai Ketentuan

Selasa, 3 November 2026 - 19:49 WIB

Polsek Moutong Tingkatkan Kamtibmas, Penertiban PETI dan Pencegahan Narkoba Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 18:56 WIB

Sekcam Moutong: Narkoba Jadi Perhatian Serius, Pencegahan Karhutla Terus Diimbau

Selasa, 3 November 2026 - 18:07 WIB

SPBU Pertamina Moutong: Pelayanan BBM Normal, Jeriken Wajib Memiliki Barcode

Berita Terbaru