Donggala, Sulteng – suaramasyarakat.com // Aktivitas perusahaan tambang pasir atau galian C di Kabupaten Donggala menjadi sorotan terkait dugaan persoalan perizinan serta asap yang ditimbulkan dan dinilai mengganggu pengguna jalan raya.
Menindaklanjuti hal tersebut, media ini mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (20/10/2026) untuk meminta keterangan terkait pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Donggala.
Dalam kunjungan tersebut, media ini berkomunikasi dengan Yudhi, staf yang mewakili Kepala Bidang Pertambangan, Sultan, yang saat itu sedang mengikuti rapat.
Yudhi menjelaskan bahwa dirinya hanya dapat memberikan gambaran umum terkait kondisi perizinan tambang galian C di wilayah tersebut.
“Untuk tambang galian C, sebagian sudah memiliki izin dan sebagian lainnya belum,” ujarnya kepada media ini.
Ia menambahkan, upaya penertiban perizinan telah dilakukan. Apabila masyarakat menemukan aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin, ia menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Terkait asap yang dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas pengendara di jalan raya, Yudhi menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan upaya untuk mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan.
“Dan sudah mereka lakukan, untuk tidak mengganggu pengguna jalan atau jalan raya di wilayah Kabupaten Donggala,” ucapnya.
Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai pengawasan perizinan, langkah penertiban, serta upaya penanganan dampak asap dari aktivitas pertambangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Yudhi menyarankan agar media ini menghubungi langsung Kepala Bidang Pertambangan, Sultan, untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap setelah rapat selesai.*
Yuda






