Disinyalir Oknum Wartawan Bodrex di Aceh Utara, Begini Kisahnya Modus Sumber Anonim Olah Uang Damai

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Aceh Utara – suaramasyarakat.com // Isu pungutan liar (pungli) di sejumlah gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara kembali mencuat dalam beberapa pemberitaan media lokal dalam beberapa pekan terakhir.

Hal ini mendapat reaksi dari pemerhati publik Aceh, Drs. Irfan Nur demi membuka respon dari para instansi dan pejabat terkait guna menyelamatkan harga diri etika jurnalistik.

Namun, terdapat kejanggalan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi di lapangan, tidak ditemukan adanya instruksi, perintah, maupun kebijakan dari pemerintah desa ataupun pemerintah kabupaten untuk melakukan pungutan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Kronologi dilapangan, sejumlah perangkat desa atau gampong dikonfirmasi oleh media ini menegaskan, apa yang terjadi di lapangan merupakan hasil keputusan musyawarah masyarakat gampong itu sendiri, terkait kebutuhan dan kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan atau kegiatan gampong. Bukan atas desakan atau permintaan dari pemerintah.

“Tidak ada satu pun pemerintah gampong yang memerintahkan pungli. Semua yang ada adalah hasil keputusan musyawarah warga,” sebut salah seorang tokoh masyarakat Meurah Mulia.

Sambungnya, “Jika itu kesepakatan warga untuk kebutuhan gampong, tidak bisa serta merta disebut pungli tanpa kajian hukum yang jelas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di kabupaten Aceh Utara yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (13/10).

*Hanya Muncul di Satu Kelompok Media*

Kejanggalan kedua, isu pungli ini dominan hanya diberitakan oleh satu media atau satu kelompok media yang terafiliasi. Sementara media arus utama lainnya tidak memberitakan hal serupa di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Kepsek TK Raudhatul Rahman: Kendala Lambat Progres Akibat Faktor Material

Padahal, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun kasus yang terbukti secara hukum sebagai pungli berdasarkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada audit yang menyatakan kerugian negara, dan tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dipungli.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.

*Pertanyaan Publik: Edukasi atau Menekan?*

Masyarakat kini mempertanyakan, apa urgensi pemberitaan pungli yang berulang tanpa bukti hukum yang terang? Apakah tujuan pemberitaan tersebut murni sebagai fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, atau ada tujuan lain?

Di tengah upaya pemerintah gampong membangun transparansi dana desa, muncul kekhawatiran adanya praktik penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yakni dengan membuat berita yang menakut-nakuti pemerintah desa dengan mengandalkan sumber anonim yang tidak jelas asal-usulnya.

Praktik seperti ini, jika benar terjadi, sangat merugikan. Selain mencoreng nama baik profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, juga menghambat pembangunan di gampong karena perangkat desa menjadi takut mengambil kebijakan hasil musyawarah warga.

Fenomena ini dikenal di masyarakat dengan istilah oknum “wartawan Bodrex” – wartawan yang muncul tiba-tiba, memberitakan hal negatif, lalu menghilang setelah ada “kesepakatan”.

*Perlu Verifikasi Dewan Pers dan APH*

Untuk menjawab kegelisahan publik, diperlukan langkah tegas dan transparan.

1.  Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak diam. Jika memang ada dugaan pungli, segera periksa dan buktikan. Jika tidak ada, berikan pernyataan resmi agar tidak menjadi fitnah yang liar di masyarakat.

Baca Juga :  Antrean Padat di SPBU Karolama, Ketepatan Distribusi Depot Pertamina Dipertanyakan

2.  Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan lainnya) di Aceh Utara diminta untuk melakukan pengawasan terhadap media yang memberitakan isu sensitif tanpa konfirmasi yang berimbang (cover both side) dan tanpa sumber yang jelas.

Pemberitaan yang profesional wajib memenuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni selalu menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pemerintah desa diimbau untuk tidak takut selama kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah gampong yang sah, tercatat dalam berita acara, dan untuk kepentingan masyarakat.

Jika ada pihak yang mencoba meminta uang dengan dalih “meredam pemberitaan”, segera laporkan kepada pihak berwajib karena itu sudah masuk kategori pemerasan.

Menurut Irfan Nur, konsep modus sumber anonim mengarah pada dugaan pungli di desa selanjutnya bernegosiasi damai terima uang lalu klarifikasi berita sebagai penyelesaian indikasi rekayasa kasus.

“Ini butuh analisa dan penanganan serius agar etika jurnalistik tidak disalahgunakan dan hal ini harus diwaspadai kedepannya,” jelas Drs. Irfan Nur menanggapi pemberitaan media, Rabu (14/10).

Media ini memberikan hak jawab dan respon klarifikasi dari oknum wartawan Bodrex disebut dalam uraian pemberitaan media ini karena saat berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi dengan yang bersangkutan.*

Surpa

Berita Terkait

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Berita Terbaru