Poso, Sulteng – suaramasyarakat.com // Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Poso pada tahun 2026 tercatat berkisar 75 persen. UPTD Samsat Poso terus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak hingga mencapai target 100 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Poso, Yudhiansyah Latjinala, S.Sos., M.A.P., saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai target hingga 100 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhiansyah menjelaskan bahwa pelayanan Samsat tetap berjalan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Poso. Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pelayanan yang menjangkau masyarakat di berbagai wilayah kecamatan memberikan hasil positif, terutama dalam membantu wajib pajak memperoleh layanan yang lebih mudah dan optimal.
“Pelayanan ini sangat membantu masyarakat sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Terkait pajak alat berat, Yudhiansyah menjelaskan bahwa pemungutan pajak alat berat tetap diterapkan sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak tersebut berada pada pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Di akhir keterangannya, ia berharap masyarakat semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, terlebih dengan adanya kebijakan penghapusan denda yang diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah sekaligus menunjang keberlanjutan pelayanan publik.*
Yuda






