BATANG – Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara pidana jaminan fidusia yang ditangani Satreskrim Polres Pekalongan menjadi perhatian serius. Pengaduan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta yang menyeret nama seorang anggota kepolisian berpangkat IPDA kini telah diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 10 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor B/2026100900201-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut, disebutkan bahwa pengaduan yang disampaikan Trisepta Bayu Anggara berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh IPDA Rekos Dias Pratama, yang disebut menjabat sebagai Kanit Satreskrim Polres Pekalongan.
Diduga Meminta Rp5 Juta, Kemudian Rp20 Juta
Berdasarkan uraian pengaduan yang dirujuk dalam surat tersebut, dugaan permintaan uang pertama disebut mencapai Rp5.000.000. Uang itu diklaim telah diserahkan oleh pihak pelapor atau keluarga klien.
Tidak berhenti di situ, pengaduan tersebut juga memuat dugaan permintaan uang tambahan sebesar Rp20.000.000, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada pihak pengadilan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu merupakan persoalan serius yang patut diperiksa secara transparan. Terlebih, setiap pembayaran yang berkaitan dengan proses hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini disusun, isi surat pemberitahuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti. Kebenaran materi pengaduan tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang berwenang.
Divpropam Mabes Polri Teruskan Pengaduan ke Polda Jateng
Poin penting dalam surat tersebut adalah keterangan bahwa Kabid Propam Polda Jawa Tengah telah menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melimpahkan penanganannya kepada Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah diteruskan kepada unsur Propam di tingkat Polda. Namun, surat itu tidak menyatakan bahwa terlapor telah dinyatakan bersalah ataupun bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan adanya pelanggaran.
Publik kini menantikan proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Menjadi Beban bagi Masyarakat Kecil
Dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendasar. Masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, tanpa tekanan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya.
Apabila ditemukan bukti adanya permintaan uang di luar ketentuan yang sah, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai hukum dan aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat bantahan dari pihak terlapor, keterangan tersebut juga perlu diberi ruang agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Bidpropam Polda Jawa Tengah: apakah pemeriksaan akan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, atau dugaan tindak pidana yang harus diproses lebih lanjut.
Masyarakat berhak menuntut penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri, tertanggal 10 Oktober 2026.
suaramasyarakat.com — Saatnya Suara Masyarakat Didengar.






