DUGAAN PERMINTAAN UANG Rp25 JUTA dalam Penanganan Perkara Fidusia, Divpropam Polri Teruskan Pengaduan ke Bidpropam Polda Jateng

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG – Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara pidana jaminan fidusia yang ditangani Satreskrim Polres Pekalongan menjadi perhatian serius. Pengaduan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta yang menyeret nama seorang anggota kepolisian berpangkat IPDA kini telah diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 10 Oktober 2026.

 

Dalam surat bernomor B/2026100900201-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut, disebutkan bahwa pengaduan yang disampaikan Trisepta Bayu Anggara berkaitan dengan dugaan permintaan uang oleh IPDA Rekos Dias Pratama, yang disebut menjabat sebagai Kanit Satreskrim Polres Pekalongan.

 

Diduga Meminta Rp5 Juta, Kemudian Rp20 Juta

 

Berdasarkan uraian pengaduan yang dirujuk dalam surat tersebut, dugaan permintaan uang pertama disebut mencapai Rp5.000.000. Uang itu diklaim telah diserahkan oleh pihak pelapor atau keluarga klien.

 

Tidak berhenti di situ, pengaduan tersebut juga memuat dugaan permintaan uang tambahan sebesar Rp20.000.000, dengan alasan uang itu akan diberikan kepada pihak pengadilan.

 

Baca Juga :  Rutin, Satreskim Polrestabes Palembang Gelar Yasinan dan Do'a Bersama

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu merupakan persoalan serius yang patut diperiksa secara transparan. Terlebih, setiap pembayaran yang berkaitan dengan proses hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Hingga berita ini disusun, isi surat pemberitahuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti. Kebenaran materi pengaduan tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang berwenang.

 

Divpropam Mabes Polri Teruskan Pengaduan ke Polda Jateng

 

Poin penting dalam surat tersebut adalah keterangan bahwa Kabid Propam Polda Jawa Tengah telah menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melimpahkan penanganannya kepada Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah diteruskan kepada unsur Propam di tingkat Polda. Namun, surat itu tidak menyatakan bahwa terlapor telah dinyatakan bersalah ataupun bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan adanya pelanggaran.

 

Publik kini menantikan proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor.

 

Penegakan Hukum Tidak Boleh Menjadi Beban bagi Masyarakat Kecil

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Raih Prestasi, Aiptu Bambang Juara 1 Safety Riding Hari Bhayangkara ke-80

 

Dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mendasar. Masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, tanpa tekanan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya.

 

Apabila ditemukan bukti adanya permintaan uang di luar ketentuan yang sah, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai hukum dan aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila terdapat bantahan dari pihak terlapor, keterangan tersebut juga perlu diberi ruang agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi.

 

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Bidpropam Polda Jawa Tengah: apakah pemeriksaan akan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, atau dugaan tindak pidana yang harus diproses lebih lanjut.

 

Masyarakat berhak menuntut penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sumber: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri, tertanggal 10 Oktober 2026.

 

suaramasyarakat.com — Saatnya Suara Masyarakat Didengar.

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru