Touna, Sulteng – suaramasyarakat.com // Penerapan pajak alat berat yang dikaitkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Samsat Ampana menjadi perhatian media ini.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan pajak tersebut, media ini mendatangi kantor Samsat Ampana pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, media ini bertemu dengan anggota Satlantas Polres Ampana yang sedang bertugas di kantor Samsat.
Ia mengatakan bahwa pelayanan Samsat Ampana selama ini berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan berarti.
“Untuk penjelasan lebih jelas, silakan berkoordinasi langsung dengan Kasat Lantas atau Kanit Regident. Saat ini, keduanya belum berada di tempat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh penjelasan secara langsung dari pejabat yang berwenang mengenai mekanisme penetapan pajak alat berat berdasarkan NJOP, termasuk dasar perhitungan serta penerapannya di Kabupaten Tojo Una-Una.
Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, objek pajak, dan mekanisme perhitungan pajak alat berat yang diterapkan.*
Yuda






