Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta hingga Rp20 Juta di Polres Pekalongan Kabupaten Disorot, Kuasa Hukum Desak Transparansi dan Pemeriksaan Objektif
PEKALONGAN KABUPATEN — Suara Masyarakat Bersama Law Firm melontarkan kritik keras terhadap dugaan permintaan uang yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian dalam proses penanganan perkara Moh. Rismantoro, yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Dengan nada tegas, kuasa hukum menyoroti kondisi kliennya yang disebut hanya seorang penjual Lamongan, bukan pengusaha besar yang memiliki banyak uang. Menurutnya, masyarakat kecil yang sedang menghadapi persoalan hukum semestinya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, bukan justru dibebani permintaan uang yang tidak jelas dasar resminya.
“Itu masyarakat kecil, Pak! Dia penjual Lamongan, bukan pengusaha yang punya banyak uang. Jangan susahkan dia! Dia sedang menghadapi persoalan hukum, bukan berarti bisa diperlakukan seenaknya,” tegas kuasa hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pertanyaan mendasar tentang keadilan: apakah masyarakat kecil dapat menjalani proses hukum secara layak tanpa harus menghadapi permintaan uang yang tidak jelas dasar dan peruntukannya?
DUGAAN UANG RP5 JUTA, KEMUDIAN MUNCUL PERMINTAAN RP20 JUTA
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, sekitar September 2026, seorang anggota kepolisian berinisial IPDA RDP diduga meminta uang sebesar Rp5 juta. Pihak klien atau keluarganya disebut telah menyerahkan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Kuasa hukum menyebut kemudian muncul dugaan permintaan uang kembali dengan nominal mencapai Rp20 juta.
Yang menjadi perhatian serius adalah keterangan bahwa uang Rp20 juta tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada pihak pengadilan. Klaim mengenai tujuan uang itu harus diklarifikasi dan dibuktikan, termasuk siapa yang meminta, siapa yang akan menerima, serta apa dasar dan peruntukannya.
Jika benar ada permintaan uang dengan mengatasnamakan kepentingan pengadilan, persoalan ini harus diusut secara transparan. Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang namanya digunakan tanpa kejelasan untuk membenarkan permintaan uang kepada masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui bukti komunikasi, keterangan saksi, bukti penyerahan uang, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“JANGAN KARENA DIA ORANG KECIL, LALU DIBUAT SEMAKIN SUSAH!”
Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang. Lebih dari itu, ada persoalan mengenai perlindungan terhadap warga yang sedang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Seorang penjual Lamongan yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak seharusnya merasa bahwa uang menjadi jalan untuk mendapatkan kepastian dalam perkara hukum.
“Klien kami ini masyarakat kecil. Dia berjualan untuk menyambung hidup, bukan pengusaha yang memiliki uang berlimpah. Kalau memang ada proses hukum yang harus dijalani, silakan jalankan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai ada permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya dan justru menambah beban masyarakat,” tegas kuasa hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan atau tekanan bagi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa status seseorang yang sedang berhadapan dengan perkara pidana tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlakuan yang adil dan proses hukum yang sesuai ketentuan.
NAMA PENGADILAN DISEBUT, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Salah satu poin paling serius dalam persoalan ini adalah dugaan penggunaan nama pengadilan sebagai alasan permintaan uang.
Kuasa hukum meminta agar klaim tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Apakah benar ada kebutuhan resmi yang berkaitan dengan pengadilan? Jika ada, apa dasar hukumnya dan melalui mekanisme apa pembayaran tersebut seharusnya dilakukan?
Jika tidak ada dasar resmi, lalu untuk kepentingan apa uang tersebut diminta?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan fakta, bukan asumsi atau saling melempar tanggung jawab.
“Jangan sampai nama pengadilan dijadikan alasan untuk meminta uang kepada masyarakat. Kalau memang ada biaya resmi, tunjukkan dasar hukumnya, rincian peruntukannya, dan mekanisme pembayarannya. Kalau tidak jelas, ini harus diperiksa secara serius,” tegas kuasa hukum.
DESAK PEMERIKSAAN TRANSPARAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan akan mengawal persoalan ini dan mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan permintaan uang tersebut.
Tim kuasa hukum meminta agar bukti-bukti yang relevan ditelusuri, termasuk komunikasi antara pihak-pihak terkait, keterangan saksi, bukti penyerahan uang, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, tanpa intervensi dan tanpa mengabaikan hak pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum juga mendorong agar pengaduan disampaikan kepada lembaga pengawas dan penegak hukum yang berwenang apabila bukti-bukti yang tersedia mendukung langkah tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika tudingan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara jelas,” ujarnya.
HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui integritas, transparansi, dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Masyarakat kecil memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kemampuan ekonomi seseorang tidak boleh menentukan kualitas pelayanan hukum yang diterimanya.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai dugaan permintaan uang Rp5 juta dan Rp20 juta, melainkan juga mengenai dasar permintaan tersebut, aliran uang yang dipersoalkan, serta kebenaran klaim bahwa uang itu akan diberikan kepada pihak pengadilan.
Publik berhak menunggu penjelasan yang terang, sementara seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan: masyarakat kecil bukan objek untuk ditekan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kemampuan seseorang menyediakan uang.
CATATAN REDAKSI: Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak IPDA RDP dan Polres Pekalongan Kabupaten perlu diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
suaramasyarakat.com — Saatnya Suara Masyarakat Didengar.






