SEMARANG — Dugaan penghalangan akses pendampingan hukum kembali menjadi sorotan. Seorang advokat yang ditunjuk resmi oleh keluarga Hendi Samsudin mengaku dipersulit saat hendak menemui calon kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah, Selasa (6/10/2026).
Kedatangan advokat tersebut bertujuan menjalankan tugas profesi, yakni menemui Hendi Samsudin sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa sebagai dasar pendampingan hukum.
Menurut keterangan pengadu, kedatangannya telah disesuaikan dengan jadwal kunjungan yang disebut berlaku di Rutan Polda Jateng, yakni setiap Selasa dan Kamis. Identitas sebagai advokat beserta maksud kedatangannya pun telah disampaikan kepada petugas.
Namun, alih-alih mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan calon klien, pengadu mengaku justru menghadapi penolakan dari petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng.
Nama IPTU Kasi Siartanto dan AIPDA Ari turut disebut dalam pengaduan tersebut. Petugas diduga menyamakan kedudukan advokat yang hendak menjalankan tugas profesinya dengan pengunjung biasa.
Jika benar terjadi sebagaimana diadukan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi kunjungan, melainkan menyangkut hak atas bantuan hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Karena itu, pembatasan akses terhadap penasihat hukum semestinya memiliki dasar yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penolakan tanpa penjelasan yang memadai.
Hak atas bantuan hukum juga dijamin dalam sistem hukum Indonesia, termasuk melalui KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan prosedural serta aturan yang sah di tempat penahanan.
Publik kini patut mempertanyakan: Apa dasar hukum yang digunakan petugas Tahti untuk menolak pertemuan tersebut? Apakah prosedur yang berlaku telah diterapkan secara tepat dan proporsional?
Polda Jawa Tengah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka, memeriksa keterangan para pihak, serta menjelaskan mekanisme akses advokat bagi tahanan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hak pendampingan hukum dapat dipersulit oleh petugas.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. Nama-nama petugas yang disebut dalam pengaduan harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar persoalan ini terang berdasarkan fakta.
Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas terhadap masyarakat. Aparat juga harus memastikan setiap prosedur dijalankan secara profesional, transparan, dan menghormati hak-hak hukum setiap orang.
Suaramasyarakat.com — Saatnya Suara Masyarakat Didengar.






