Poso, Sulteng — suaramasyarakat.com // Kepadatan kendaraan yang terjadi di wilayah Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, menjadi perhatian menyusul kondisi ruas jalan yang relatif sempit dan merupakan bagian dari jalur nasional.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, media ini mendatangi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan terkait kewenangan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.
Wakapolres Poso, Kompol Suardi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional pada dasarnya berada dalam kewenangan Direktorat Lalu Lintas.
“Untuk itu tetap ada dari Direktorat Lalu Lintas yang mengatur di situ. Karena itu berhubungan dengan jalan nasional, namun yang punya wilayah hukum adalah Polres Poso,” ujar Kompol Suardi.
Ia menjelaskan, meskipun wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Poso, penentuan tugas pengaturan lalu lintas di jalan trans merupakan kewenangan Polda.
“Walaupun punya wilayah hukum, penentuan tugas itu adalah kewenangan Polda. Di jalan trans kami hanya bisa sebagai tugas perbantuan saja,” jelasnya.
Menurutnya, Polres Poso dapat dilibatkan apabila terdapat kebutuhan dari pihak Polda untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar jalur trans Taripa.
“Bila Polda membutuhkan Polres untuk pengaturan lalu lintas di seputaran jalan trans Taripa,” ucapnya.
Kondisi kepadatan kendaraan di kawasan Taripa menjadi perhatian karena karakteristik jalan yang sempit berpotensi menimbulkan perlambatan arus kendaraan, terutama ketika volume lalu lintas meningkat.*
Yuda






