Poso, Sulteng — suaramasyarakat.com // Persoalan harga gas elpiji 3 kilogram yang disebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat bantahan dari Kanit Tipidter, Frengky.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Minggu, 27 September 2026.
Frengky mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap harga dan penyaluran elpiji, khususnya di pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Poso.
“Untuk harga elpiji, kami selalu monitor dan melakukan pemantauan di pangkalan-pangkalan. Harganya sesuai dengan harga eceran tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya penjualan elpiji 3 kilogram yang melebihi HET, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.
“Kalau ada yang melebihi HET untuk elpiji 3 kilogram, masyarakat boleh langsung melakukan pengaduan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaduan masyarakat terkait harga elpiji 3 kilogram yang melebihi ketentuan. Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran maupun harga elpiji di Kabupaten Poso.
“Selama ini belum ada pengaduan dan kami monitor terus penyaluran maupun harga elpiji di Kabupaten Poso,” ucapnya.
Frengky juga menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai ketentuan harga dan tata kelola penyaluran elpiji dikonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop).
Ia menjelaskan bahwa penyaluran elpiji resmi berada pada jalur agen dan pangkalan yang memiliki izin sesuai ketentuan.
“Hanya untuk agen dan pangkalan saja,” ungkapnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa penyaluran elpiji bersubsidi dilakukan melalui jalur resmi, yakni agen dan pangkalan. Sementara itu, penjualan di luar jalur resmi perlu dipastikan terlebih dahulu status izin dan legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.*
Yuda






