Kanit Tipidter Poso Bantah Harga Elpiji 3 Kg Melebihi HET

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poso, Sulteng — suaramasyarakat.com // Persoalan harga gas elpiji 3 kilogram yang disebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat bantahan dari Kanit Tipidter, Frengky.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Minggu, 27 September 2026.

Frengky mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap harga dan penyaluran elpiji, khususnya di pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Poso.

“Untuk harga elpiji, kami selalu monitor dan melakukan pemantauan di pangkalan-pangkalan. Harganya sesuai dengan harga eceran tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya penjualan elpiji 3 kilogram yang melebihi HET, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihaknya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Gelar Program GPM Polres Bireuen Diserbu Masyarakat

“Kalau ada yang melebihi HET untuk elpiji 3 kilogram, masyarakat boleh langsung melakukan pengaduan kepada kami,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaduan masyarakat terkait harga elpiji 3 kilogram yang melebihi ketentuan. Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran maupun harga elpiji di Kabupaten Poso.

“Selama ini belum ada pengaduan dan kami monitor terus penyaluran maupun harga elpiji di Kabupaten Poso,” ucapnya.

Frengky juga menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai ketentuan harga dan tata kelola penyaluran elpiji dikonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop).

Baca Juga :  Polsek Wowotobi Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar, Warga Diminta Segera Melapor

Ia menjelaskan bahwa penyaluran elpiji resmi berada pada jalur agen dan pangkalan yang memiliki izin sesuai ketentuan.

“Hanya untuk agen dan pangkalan saja,” ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa penyaluran elpiji bersubsidi dilakukan melalui jalur resmi, yakni agen dan pangkalan. Sementara itu, penjualan di luar jalur resmi perlu dipastikan terlebih dahulu status izin dan legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.*

Yuda

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru