Konawe Utara, Sulgara — suaramasyarakat.com // Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Nur Adnan Ari Putra, S.IP., menyampaikan bahwa tapal batas antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Jumat, 24 September 2026.
Nur Adnan mengatakan, sejauh ini belumterdapat persoalan terkait tapal batas di jalur lintas nasional yang menghubungkan kedua provinsi tersebut.
“Sejauh ini belum ada persoalan di jalur nasional itu,” ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut, Nur Adnan menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk menjalankan kegiatan usaha di berbagai wilayah, selama tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, tidak terdapat larangan t”Hasil bumi tidak ada larangan karena di jalur lintas nasional,” ucapnya.
Pembangunan Pos Pengamanan Belum Dilakukan
Terkait wacana pembangunan pos pengamanan di wilayah perbatasan, Nur Adnan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum melaksanakan pembangunan pos tersebut.
“Untuk pembangunan pos pengamanan belum kami adakan karena jalur lintas nasional,” ungkapnya.
Ia kemudian mengarahkan agar informasi lebih lanjut mengenai perencanaan pembangunan dan penataan wilayah dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Lebih jelasnya nanti langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,” jelasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap berbagai informasi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas usaha, distribusi hasil bumi, serta pengawasan di jalur perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.*
Yuda






