Kolaka Utara, Sulgara — suaramasyarakat.com // Pelayanan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kabupaten Kolaka Utara masih dilakukan secara manual.
Kondisi tersebut disampaikan Baur TNKB Samsat Kolaka saat dikonfirmasi media ini, mewakili Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Ariq Septiadi, S.Tr.K., di kantor Samsat, Rabu (22/9/2026).
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pelayanan TNKB kendaraan bermotor hingga saat ini berjalan dengan baik dan lancar.
Namun, proses pembuatan plat nomor kendaraan masih menggunakan sistem manual, berbeda dengan sejumlah wilayah lain yang telah menggunakan peralatan lebih modern.
“Untuk pembuatan masih manual, tidak sama dengan wilayah provinsi lain, seperti Makassar yang sudah memiliki alat yang canggih,” ujarnya kepada media ini.
Selain persoalan proses pembuatan TNKB, ia juga menjelaskan bahwa Samsat Kolaka belum memiliki kerja sama dengan pihak penjual plat nomor kendaraan yang dibuat di luar jalur resmi.
Penggunaan Plat Nomor Tidak Sah Jadi Perhatian
Terkait penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya menyebutkan bahwa praktik tersebut dapat melanggar aturan.
Namun, penindakan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan terhadap kendaraan yang ditemukan melintas di jalan raya.
“Sebenarnya melanggar, hanya kami tindaki yang berjalan di jalan raya. Tetapi, untuk penjualnya belum ada dan tidak ada kerja samanya di situ,” ucapnya.
Ia menambahkan, persoalan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak asli masih menjadi tantangan dalam pengawasan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan.
“Problem sangat banyak terjadi, namun kami hanya bisa memberikan sosialisasi dan teguran saja pada kendaraan yang melintas tidak memiliki plat asli,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi perlu terus dilakukan agar pemilik kendaraan memahami pentingnya penggunaan plat nomor yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat di sini harus dilakukan pendekatan dan sosialisasi tentang penggunaan plat yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Imbauan Kepatuhan Administrasi Kendaraan
Di akhir keterangannya, ia berharap masyarakat Kabupaten Kolaka Utara semakin sadar terhadap aturan berlalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sah serta pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas dan melakukan pembayaran kewajiban kendaraan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).*
Yuda






