Konawe Utara, Sulgara — suara masyarakat.com // Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Asra Mandiri, yang dikenal sebagai SPBU Wangado, di wilayah Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, disebut berjalan aman dan lancar.
Hal tersebut disampaikan Kun, pengawas SPBU, saat ditemui media ini di Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Minggu (20/9/2026).
Kun menjelaskan, aktivitas pengisian BBM belum berlangsung saat media ini melakukan kunjungan. Kondisi tersebut disebabkan oleh pasokan dari Depot Pertamina yang belum tiba.
“Aktivitas pengisian belum berjalan disebabkan oleh pengantaran dari Depot Pertamina,” ujar Kun kepada media ini.
Menurutnya, pengiriman BBM biasanya dilakukan pada malam hari. Oleh karena itu, pihak SPBU belum dapat melayani pengisian sebelum pasokan tiba dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengantaran BBM biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga kami belum bisa langsung menyalurkan karena ada ketentuannya,” jelasnya.
Status SPBU dan Keterbatasan Jatah BBM
Kun mengatakan, SPBU tersebut masih berstatus SPBU Kampak sehingga alokasi BBM yang diterima berbeda dengan SPBU Pertamina lainnya. Meski demikian, ia menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilakukan.
“Di sini masih SPBU Kampak, jadi jatahnya tidak sama dengan SPBU Pertamina lainnya. Namun, tetap bisa terlayani,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan pasokan dan status SPBU menjadi bagian penting dalam pelayanan BBM kepada masyarakat. Namun, besaran alokasi serta ketentuan penyaluran yang berlaku perlu dipastikan melalui data dan keterangan pihak terkait.
Pengawas Ungkap Batas Pengisian Solar dan Pertalite
Selain menjelaskan kondisi pasokan, Kun mengungkapkan batas pengisian BBM jenis solar berdasarkan jenis kendaraan.
Ia menyebut kendaraan roda enam dibatasi pengisian sebanyak 80 liter, sedangkan kendaraan roda empat sekitar 40 liter.
“Untuk kapasitas solar, kami berikan untuk roda enam sebanyak 80 liter, sedangkan untuk roda empat sekitar 40 liter dan tidak bisa lebih,” ungkapnya.
Menurut Kun, ketentuan serupa juga diterapkan pada pengisian BBM jenis Pertalite subsidi, dengan batas sekitar 40 liter untuk kendaraan.
“Sama juga dengan Pertalite subsidi, untuk kendaraan sekitar 40 liter,” ucapnya.
Meski demikian, dasar ketentuan mengenai batas pengisian tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi dan jenis kendaraan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pertamina maupun instansi yang berwenang.
Kun juga mengakui bahwa kebutuhan BBM di wilayah tersebut cukup tinggi. Namun, pemenuhan kebutuhan masyarakat bergantung pada ketersediaan pasokan yang diterima pihak SPBU.
“Kebutuhan minyak di sini tinggi, tinggal bagaimana mencukupinya,” katanya.
Penyaluran BBM untuk Pemadam Kebakaran dan Rumah Sakit
Kun turut menjelaskan adanya kesepakatan penyaluran BBM untuk kebutuhan tertentu, termasuk kendaraan pemadam kebakaran dan rumah sakit.
“Untuk pemerintah, sebenarnya kami tidak berikan, namun itu sudah perjanjian untuk pemadam dan rumah sakit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendaraan dinas memiliki BBM khusus. Oleh karena itu, pihak SPBU tidak berani menyalurkan BBM bersubsidi kepada kendaraan dinas karena dinilai memiliki risiko.
“Untuk mobil dinas ada yang khusus untuk mereka. Kami tidak berani memberikan yang bersubsidi karena berisiko,” tutupnya.
Adapun ketentuan mengenai penyaluran BBM bagi kendaraan pemadam kebakaran, rumah sakit, dan kendaraan dinas perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada pihak Pertamina dan instansi terkait, khususnya terkait dasar perjanjian, jenis BBM, serta mekanisme penyalurannya.*
Yuda






