Morowali, Sulteng — suaramasyarakat.com // Rencana penguatan pelayanan dan pengawasan lalu lintas di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masih menghadapi persoalan lahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian di wilayah hukum Polsek Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sabtu, 19 September 2026.
Persoalan lahan disebut menjadi salah satu kendala dalam rencana penyediaan atau pengembangan Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) di kawasan perbatasan. Hingga kini, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan koordinasi.
Beberapa pekan sebelumnya, media ini telah berdiskusi dengan Kasi PJR Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sulardi, terkait rencana keberadaan Pos Lantas di wilayah perbatasan.
Saat itu, persoalan tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan dan rapat internal.
Namun, di tengah belum jelasnya realisasi pos tersebut, aktivitas kendaraan yang melintas di jalur perbatasan terus menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, sejumlah kendaraan dari luar provinsi terlihat keluar-masuk wilayah perbatasan.
Arus tersebut tidak hanya berkaitan dengan mobilitas masyarakat, tetapi juga terdapat kendaraan yang mengangkut hasil bumi menuju sejumlah perusahaan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan dari luar provinsi dan kendaraan pengangkut hasil bumi.
Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap kendaraan maupun aktivitas pengangkutan hasil bumi yang terpantau bermasalah.
Namun, tingginya mobilitas di kawasan perbatasan membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas, terutama untuk memastikan kendaraan yang melintas memenuhi ketentuan administrasi dan lalu lintas yang berlaku.
Hal lain yang juga perlu mendapat kejelasan adalah mekanisme pengawasan terhadap hasil bumi yang dibawa keluar wilayah.
Mulai dari tujuan pengiriman, perusahaan penerima, hingga dokumen yang menyertai proses pengangkutan menjadi bagian yang penting untuk diketahui dalam memastikan aktivitas distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Kawasan perbatasan sendiri merupakan salah satu jalur keluar-masuk kendaraan antardaerah.
Karena itu, keberadaan titik pelayanan dan pengawasan kepolisian menjadi penting, bukan hanya untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mendukung pemantauan arus kendaraan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melintas.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah Pos Lantas tersebut akan dibangun, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan tetap berjalan selama fasilitas tersebut belum tersedia.
Apalagi, kendala lahan yang hingga kini masih menjadi bagian dari pembahasan berpotensi membuat rencana penguatan pelayanan di kawasan perbatasan belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya PJR Polda Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah, mengenai perkembangan rencana Pos Lantas, persoalan lahan, serta mekanisme pengawasan kendaraan dan arus hasil bumi yang melintas di kawasan perbatasan Sulteng-Sultra.
Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk memastikan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan luar provinsi dan aktivitas pengangkutan hasil bumi dilakukan selama Pos Lantas belum tersedia.*
Yuda






