Pasangkayu, Sulteng — suaramasyarakat.com // Harga elpiji 3 kilogram (kg) dilaporkan mencapai Rp 50 ribu per tabung menjadi perhatian masyarakat diteras publik terkait salah satu barang dilindungi negara dengan regulasi mengikat.
Menyikapi persoalan tersebut, media ini mendatangi Polsek Baras untuk meminta keterangan terkait pengawasan dan upaya penanganan kenaikan harga elpiji tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Kecamatan Baras, Rabu (2/9/2026).
Saat media ini mendatangi Polsek Baras, Kapolsek belum berada di tempat. Namun, media ini bertemu dengan anggota piket yang sedang bertugas untuk mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut.
Anggota piket menjelaskan bahwa persoalan harga kebutuhan bahan bakar rumah tangga, termasuk elpiji 3 kg, menjadi salah satu hal yang terus mendapat perhatian.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala, khususnya terhadap pangkalan resmi, guna memastikan harga penjualan tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Pengawasan sering dilakukan untuk menekan harga sesuai HET di pangkalan-pangkalan resmi,” ujarnya kepada media ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama ini, kenaikan harga elpiji 3 kg yang dikeluhkan masyarakat lebih banyak ditemukan di tingkat pengecer. Sementara itu, harga dari agen maupun pangkalan resmi disebut masih berada dalam batas yang sesuai.
“Untuk masalah kenaikan harga elpiji itu bukan dari agen, tetapi dari pengecer. Sedangkan dari agen, selama pemantauan ini masih harganya sesuai,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa informasi mengenai tingginya harga elpiji yang berkembang di masyarakat telah ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menyebut harga tinggi lebih banyak ditemukan pada tingkat pengecer.
“Beberapa kali informasi berkembang, setelah dicek semuanya dari pengecer,” ucapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penindakan tetap dapat dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemantauan maupun laporan dan pengaduan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan penjualan elpiji 3 kg dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya pengawasan dari Polsek Baras, diharapkan persoalan distribusi dan harga elpiji 3 kg di wilayah tersebut dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.*
Yuda






