Aceh Utara — suaramasyarakat.com //
Polemik pemberhentian salah seorang aparatur Gampong Dayah Meunara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, belum juga terang.
Kini, muncul sertifikat Operator SIKS-NG yang kembali memunculkan pertanyaan tentang status dan tugas aparatur tersebut sebelum diberhentikan.
Dalam sertifikat yang diperlihatkan kepada awak mediansuaramasyarakat.com, NW tercatat sebagai peserta Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) Gampong.
Sertifikat itu menerangkan bahwa NW mengikuti pelatihan aplikasi SIKS-NG yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara tahun 2025, bertempat di Lhoksukon pada 23 Oktober 2025.
Sebelumnya juga telah muncul Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Pemerintah Gampong Dayah Meunara tertanggal 16 Januari 2025, yang menugaskan yang bersangkutan sebagai pengisi data desa SIKS-NG.
Dua dokumen tersebut kini menjadi bagian penting untuk menelusuri sebenarnya sampai kapan yang bersangkutan menjalankan tugas dan kapan statusnya berakhir.
Lalu, Kapan Diberhentikan?
Pertanyaan ini tidak bisa dibiarkan menggantung.
Mantan aparatur tersebut mengaku diberhentikan secara mendadak dan menyebut jirih Januari hingga Mei 2026 belum dibayarkan.
Sementara Geusyik Dayah Meunara T. Banta Sulaiman membantah bahwa pemerintah gampong tidak membayar hak aparatur.
“Kami pemerintah gampong tidak mungkin tidak membayarnya,” ujar Geusyik.
Geusyik juga meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Geusyik sebelumnya dan Plt. Geusyik yang menjabat sebelum dirinya dilantik.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Kalau bukan pemerintah gampong sekarang yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab atas jirih Januari–Mei 2026?
Dan jika aparatur tersebut memang sudah diberhentikan, mana surat pemberhentiannya?
Jangan Hanya Saling Lempar
Persoalan ini seharusnya tidak selesai dengan saling menunjuk antara pemerintahan sebelumnya, Plt. Geusyik dan Geusyik sekarang.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang sederhana dan konkret:
Kapan diberhentikan?
Siapa yang memberhentikan?
Apa alasan pemberhentiannya?
Apakah ada surat keputusan?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap jirih Januari sampai Mei 2026?
Terlebih Geusyik T. Banta Sulaiman saat ini menyatakan bahwa aparatur yang diangkat setelah dirinya dilantik sudah menerima jirih.
Pernyataan tersebut semakin membuat status aparatur sebelumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda.
Dokumen Harus Bicara
Wartawan suaramasyarakat.com tidak menyimpulkan bahwa sertifikat SIKS-NG tersebut otomatis membuktikan hak jirih Januari–Mei 2026.
Hak tersebut tetap harus diverifikasi melalui dokumen pengangkatan, pemberhentian, daftar pembayaran jirih dan administrasi pemerintahan gampong.
Namun satu hal jelas, dokumen SPMT dan sertifikat pelatihan menunjukkan adanya riwayat tugas yang patut dijelaskan kesinambungannya.
Jika seluruh proses administrasi sudah benar, seharusnya tidak sulit menunjukkan dokumennya.
Kini bola berada pada pihak yang pernah dan sedang menjalankan pemerintahan Gampong Dayah Meunara.
Jangan biarkan hak aparatur menggantung dan jangan biarkan status pemberhentian menjadi tanda tanya.
Wartawan suaramasyarakat.com membuka ruang klarifikasi bagi Geusyik sebelumnya, Plt.
Geusyik saat ini T Banta Sulaiman, aparatur yang bersangkutan, serta pihak Kecamatan Kuta Makmur.*
Reporter : (SurPa)






