Parimo, Sulteng — suaramasyarakat.com // Menyikapi berbagai persoalan terkait distribusi dan harga Elpiji di sejumlah pangkalan, Polres Parigi Moutong (Parimo) memastikan pengawasan terhadap penyaluran Elpiji bersubsidi akan terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, saat ditemui media ini, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, IPDA Jodaenis mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Pihak Polres akan tetap survei dan sidak Elpiji di daerah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Pengawasan tersebut dinilai penting karena masih terdapat persoalan dalam penyaluran Elpiji di lapangan, terutama terkait dugaan penjualan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pantauan media ini juga menunjukkan bahwa persoalan harga Elpiji di atas HET masih menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius melalui pengawasan dan pemeriksaan terhadap pangkalan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan Elpiji bersubsidi benar-benar diterima masyarakat dengan harga yang sesuai.
Masyarakat juga berharap setiap laporan dan temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, distribusi Elpiji di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Media ini juga berharap komunikasi dengan pihak kepolisian terkait persoalan Elpiji dapat terus terjalin, khususnya dalam menyampaikan informasi maupun temuan masyarakat di lapangan.
Namun, pada kesempatan tersebut, komunikasi berlangsung singkat karena pihak kepolisian sedang memiliki agenda penjemputan Kapolda Sulawesi Tengah.
Dengan adanya pengawasan dan inspeksi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan Elpiji dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Terutama terkait dugaan harga jual yang melebihi HET, sehingga hak masyarakat sebagai penerima barang bersubsidi dapat terlindungi.*
Yuda






