Polres Sigi Klarifikasi Postingan Penganiayaan di Pombewe, Perkara Ditangani Sesuai Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng — suaramasyarakat.com // Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial yang menyebut seorang pria berinisial AS sebagai “pencuri motor” setelah yang bersangkutan mengalami luka-luka.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan bahwa peristiwa dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini telah ditangani Polsek Biromaru.

“Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat.

Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, luka robek pada kaki kanan, serta luka robek pada bagian pelipis kanan.

Dalam peristiwa tersebut, AS diduga dianiaya oleh dua pria berinisial SA dan AF, salah satunya menggunakan sebilah parang. Saat ini, AF (37) telah diamankan Unit Opsnal Polsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu bilah parang.

Baca Juga :  Pelayanan TNKB di Kolaka Utara Masih Manual, Penggunaan Plat Nomor Tidak Sah Jadi Sorotan

Terkait narasi “pencuri motor” yang beredar di media sosial, AKP Nuim menjelaskan bahwa Polsek Marawola telah menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor.

“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola. Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR dan hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan.

Atas persoalan tersebut, AR kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan, yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” jelas AKP Nuim.

Ia menegaskan, laporan dugaan penggelapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan kekerasan ataupun mengambil tindakan sendiri.

“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.

Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya kepastian berdasarkan proses hukum, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.*

Yuda

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru