Kasi Humas Polres Tolitoli Ungkap Penangkapan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, Sulteng — suaramasyarakat.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial DA (34), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA.

DA diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di wilayah Jalan Lanoni. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan DA di rumahnya.

Baca Juga :  Kapolres Sigi Instruksikan Patroli KRYD Untuk Cegah Guankamtibmas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam lipatan baju dan di belakang kursi ruang tamu.

Menurut keterangan kepolisian, DA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. DA kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 7,17 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu wadah plastik bening, satu lembar sweater warna hitam, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu korek api warna hijau.

Baca Juga :  Polantas Tompira Rutin Patroli, Ingatkan Pengendara Gunakan Helm Berstandar SNI

Atas perkara tersebut, DA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli.*

Yuda

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru