157.308 Material Regident yang Sudah Usang Dimusnahkan Ditlantas Polda Sulteng

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng — suaramasyarakat.com //Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.

Kegiatan pemusnahan dan penghapusan BMN tersebut berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan BMN dilakukan terhadap sejumlah material Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak lagi digunakan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat dan personel terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan serta penghapusan BMN.

Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan, material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan material tersebut tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Menjalin Kemitraan, Kasi Propam Polresta Pati Terima Kunjungan Media

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Agung dalam kegiatan tersebut.

Ia merinci, salah satu material yang dimusnahkan yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping.

Material tersebut merupakan tahun perolehan 2017 dan seluruhnya berada dalam kondisi usang, BMN tersebut merupaka material spektek lama dan sudah tidak bisa digunakan dipelayanan penerbitan satpas SIM maupun di mobil simling karena sudah ada Spektek terbaru kartu Smart SIM.

Selain itu, Ditlantas Polda Sulteng juga memusnahkan Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar dengan tahun perolehan 2017 dalam kondisi usang BMN tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Karena di dlam material tersebut masih memakai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Malangga, Barang Bukti 4,41 Gram

Kemudian Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar dengan tahun perolehan 2018 juga turut dimusnahkan karena BMN tersebut tidak bisa digunakan lagi karena sudah tidak diatur lagi tatif PNBP nya dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Kombes Agung Tri Widiantoro menegaskan, pemusnahan material Regident yang sudah usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan,” sebutnya.

“Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.*

Yuda

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru