Terkait Tudingan Dugaan Perbudakan Modern dan Persoalan Hak Pekerja, Manejer PT PP Pati Sari Katakan Ini

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang — suaramasyarakat.com // Sikapi munculnya pemberitaan di media Online terkait bahasa “Perbudakan Modern” terkesan ditujukan kepada pihak perusahaan PT PP Pati Sari serta dugaan judge terhadap pihak perusahaan atas 3 eks pekerja menuntut hak, Manejer PT PP Pati Sari angkat bicara.

Selain itu persoalan pihak Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia
(DPC K-Sarbumusi) Aceh Tamiang melaporkan persoalan tersebut ke pihak DPRK Aceh Tamiang.

Manajemen menegaskan, istilah “perbudakan modern” merupakan tudingan yang serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum seluruh dokumen, kronologi hubungan kerja serta keterangan para pihak diperiksa secara objektif.

Menurut perusahaan, ketiga mantan pekerja tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT PP Pati Sari, melainkan disebut memiliki hubungan kerja dengan KSU Wassalam sebagai penyedia jasa tenaga kerja/alih daya.

Baca Juga :  Lapas Leok Maksimalkan Pembinaan Keagamaan dan Keterampilan Warga Binaan

Karena itu, perusahaan meminta status hubungan kerja dan dokumen ketenagakerjaan diperiksa secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya dari satu sisi. Kami menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan, tetapi perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar PT Pati Sari.

Manajemen juga mempertanyakan dasar kewenangan pendampingan DPC Sarbumusi Aceh Tamiang dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, termasuk terkait keberadaan surat kuasa dan legal standing. Perusahaan berharap seluruh aspek tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dalam forum resmi.

PT Pati Sari menyatakan siap memberikan data dan keterangan apabila dipanggil DPRK Aceh Tamiang maupun instansi berwenang. Perusahaan menegaskan penyelesaian harus mengacu pada prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta regulasi ketenagakerjaan lainnya yang relevan.

Baca Juga :  Mentri Perikanan Dan Kelautan Beri Bantuan Bibit Ikan Kepada Masyarakat Indramayu

“Kami tidak menghindari proses. Kami siap membuka data dan berdialog. Yang kami harapkan adalah penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, prosedur hukum dan prinsip keadilan, bukan kesimpulan sepihak,” tegasnya.

PT Pati Sari berharap proses klarifikasi nantinya menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh hak untuk didengar dan memberikan bukti.

Catatan: Istilah “perbudakan modern” dalam pemberitaan sebelumnya merupakan tudingan dari pihak pengadu/pendamping dan belum merupakan fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.*

SiGe

Berita Terkait

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Berita Terbaru