LSM KPK RI Laporkan Inspektorat Kab.Pekalongan ke Ombudsman R I Jateng

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, Jateng – suaramasyarakat.com // Proses penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan / LP2B di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan hingga saat ini belum menemui titik terang.

Pasalnya, sudah hampir 5 bulan sejak dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP belum juga diterbitkan.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya, Ali Rosidin, Senin (3/8). Menurutnya, pihaknya menerima surat panggilan dari Inspektorat Kab. Pekalongan pada 3 Maret 2026 lalu dengan Nomor Surat: 700.1.2/205/2026 terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Parigi Moutong Meningkat, Satlantas Gencarkan Edukasi Keselamatan

“Sejak tanggal 3 Maret 2026 kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini, tanggal 3 Agustus 2026, LHP nya belum keluar. Ini sudah masuk penundaan berlarut,” kata Ali Rosidin.

Atas dasar itu, LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya secara resmi melaporkan Inspektorat Kab. Pekalongan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan dilayangkan karena diduga terjadi maladministrasi.

“Kami menilai ini bentuk maladministrasi kategori penundaan berlarut. Ini melanggar asas kepastian hukum dan pelayanan publik. Masyarakat Desa Pegandon berhak tahu hasil pemeriksaan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Dampelas Intensifkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas, Pencurian Jadi Sorotan

Ali Rosidin mendesak 3 hal. Pertama, Inspektorat Kab. Pekalongan segera menerbitkan LHP dan bersikap transparan. Kedua, Bupati Pekalongan mengevaluasi kinerja Inspektorat. Ketiga, Aparat Penegak Hukum bersiap menindaklanjuti jika dalam LHP ditemukan unsur pidana.

“LP2B ini menyangkut ketahanan pangan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan LHP tersebut.*

Dhodi R

Berita Terkait

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Berita Terbaru