Morowali, Sulteng – suaramasyarakat.com // Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Program tersebut bertujuan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun yang akan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Sulawesi Tengah.
Adapun insentif yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen denda atau sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk kendaraan baru.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen pokok PKB khusus untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, disediakan promo berupa pembebasan 100 persen denda serta diskon 50 persen pokok pajak.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis bagi wajib pajak yang selalu tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 5 September 2026.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.*
Yudha






