Sulang, Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyarakat.Com — Stasiun pengisian BBM SPBU 44. 592.24 Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melayani pelansir BBM Subsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang sama secara berulang kali hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum. Minggu, ( 26/01/2025 )
Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
Sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

Tapi lain halnya dengan SPBU 44. 592.24 Sulang, saat awak media akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, tidak sengaja melihat kendaraan Jenis suzuki Carry warna putih jenis picup mengisi BBM bersunsidi jenis petralite diluar Kapasitas dan diduga dilakukan berkali-kali.
Saat di mintai keterangan oleh awak media, operator SPBU 44. 592.24 Sulang berinisial ( DS ), dia mengatakan bahwa mobil carry tadi mengisi BBM sebanyak Rp. 400.000,- atau sekitar 40 Liter, dan masih menurut pengakuan (DS), mobil jenis Carry tersebut mengisi BBM 3 sampai 4 kali bolak balik pengisian hari ini.
Awak media langsung meminta klarifikasi kepada penanggung jawab ( Mandor ) SPBU 44. 592.24 berinisial ( ) melalui sambungan seluler WA karena yang bersangkutan tidak berada ditempat. Tetapi sang mandor tidak menjawab telepon awak media.

Denga demikian diminta kepada pihak Pertamina migas Rembang maupun Jawa Tengah dan pihak kepolisian Rembang segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU 44. 592.24 Sulang tersebut.
Sudah sangat jelas bahwa SPBU 44. 592.24 melakukan pembiaran praktek yang dilarang oleh undang-undang Migas.
Dengan demikian dari pihak SPBU 44. 592.24 diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran penyaluran BBM. Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan stetmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Sebagai mana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas , dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. ( Red )
Penulis : Tim
Editor : Rvl






